Jumat 06 Jan 2017 09:29 WIB

BPK Bantah Beri Saran Kenaikan Iuran STNK dan BPKB

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Nidia Zuraya
Warga memperpanjang STNK di Samsat Keliling, Jakarta, Selasa (3/1).
Foto: Antara/Rosa Panggabean
Warga memperpanjang STNK di Samsat Keliling, Jakarta, Selasa (3/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- ‎Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas kenaikan harga material pembuatan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaran Bermotor (BPKB) disebut menjadi salah satu pemicu naikanya biaya pengurusan kedua surat ini. Sebab harga material yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan sekarang sudah tidak relevan dengan harga beli material.

Wakil Ketua BPK Achanul Kosasih menuturkan, mungkin saja ada temuan dari BPK terkait ini. Namun, pihak BPK tidak akan mendorong agar lembaga kepolisian atau Kementerian Keuangan menaikan biaya pengurusan STNK dan BPKB. Kenaikan harga ini multak dilakukan oleh pemerintah sendiri.

"Setau saya tidak ada domain kenaikan PNBP apapun ke BPK. Jadi BPK tidak ada kewenangan dalam posisi itu," kata Achsanul ‎ketika dihubungi Republika, Jumat (6/1).

Achsanul menjelaskan, kenaikan biaya pengurusan STNK dan BPKB dikeluarkan melalui Peraturan pemerintah (PP). Ini memperlihatkan bahwa ada kebijakan dari Pemerintah‎ yang seharusnya sudah diketahui sisi positif dan negatifnya.

"Kenaikan atau penurunan ini kan lewat PP. Bebarti ya lewat Pemerintah yang mengeluarkan," lanjutnya.

Sebelumya,Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan tarif atas PNBP yang berlaku pada kendaraan. PP ini merupakana aturan pengganti PP 50/2010 dan akan berlaku mulai Jumat (6/1/), serentak di seluruh Indonesia.

Dalam PP tersebut terdapat penambahan jenis PNBP. Seperti tarif pengesahan STNK, penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan, STRP & TNRP (lintas batas), dan penerbitan SIM C1 dan C2. Tak ada perubahan tarif pada penerbitan SIM berbagai golongan. Penerbitan baru SIM A Rp120 ribu, perpanjangan Rp 80 ribu. Besaran tarif masih sama dengan di PP 50/2010.

Namun, PP 60/2016 diatur tarif SIM C I dan C II, masing-masing Rp 100 ribu untuk penerbitan baru. Perpanjangan Rp 75 ribu. Lalu, SIM D dan D I baru, masing-masing Rp 50 ribu, perpanjangan Rp30 ribu. PP dulu, hanya Rp 75 ribu untuk semua jenis kendaraan. Sekarang tarifnya dibedakan. Kendaraan bermotor roda dua atau tiga dikenakan Rp 150 ribu. Sedangkan kendaraan bermotor roda empat atau lebih sebesar Rp 250 ribu.

Adapun 10 kategori yang mengalami perubahan dan termasuk dalam PP Nomor 60 tahun 2016, yakni di antaranya:

1. Pengujian untuk penerbitan Surat Izin Mengemudi baru.

2. Penerbitan perpanjangan surat izin mengemudi.

3. Penerbitan surat keterangan uji keterampilan pengemudi.

4. Penerbitan surat tanda kendaraan bermotor STNK pengesahan surat tanda kendaraan bermotor.

5. Pengesahan surat tanda nomor kendaraan bermotor.

6. Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor.

7. Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor.

8. Penerbitan buku pemilik kendaraan bermotor.

9. Penerbitan Surat Mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah.

10. Penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement