REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia menyatakan kenaikan biaya administrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan surat-surat terkait kepemilikan kendaraan menyumbang 0,25 persen ke inflasi pada Januari 2017 yang diperkirakan secara bulanan akan sebesar 0,74 persen (month to month/mtm).
Menurut Deputi Gubernur BI Perry Warjiyo, secara tahunan inflasi pada Januari 2017 akan sebesar 3,26 persen (year on year/yoy) atau naik dari Desember 2016 yang sebesar 3,02 persen (yoy). "Ini karena beberapa faktor dari kenaikan tarif yang diatur pemerintah (administered prices)," kata dia di Kantor Pusat BI, Jakarta, Jumat (13/1).
Selain kenaikan tarif administrasi STNK, lanjut Perry, penyesuaian tarif tenaga listrik untuk pelanggan listrik golongan rumah tangga 900 volt ampere (va), juga menyumbang 0,11 persen ke inflasi. Selain administered prices, Perry menyebut tekanan inflasi dari kelompok barang lain seperti harga barang yang bergejolak (volatile food) masih terkendali.
Melihat dampak dari kenaikan administered prices sejauh ini, Perry menyebutkan pergerakkan inflasi masih dalam radar bank sentral. Dia meyakini dampak dari kenaikan biaya administrasi STNK dan tarif listrik hanya temporer.
Jika melihat komponen inflasi inti, lanjut dia, sesuai dengan prediksi yang dijaga BI. Inflasi inti yang terkendali, ungkap Perry, karena memang permintaan masyarakat mulai meningkat, namun masih bisa dipenuhi oleh pasokan dan produksi dalam negeri, sehingga tidak menimbulkan gejolak yang bisa mengerek harga barang.
"Terbukti inflasi inti relatif terkendali, yang menunjukan permintaan dalam negeri naik tapi tercukupi kebutuhan produksi dalam negeri," ujarnya.