Kamis 05 Jan 2017 14:58 WIB

Dampak Kenaikan Biaya STNK dan BPKB Terhadap Penjualan Otomotif

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Nidia Zuraya
Sebuah showroom mobil di Jakarta
Foto: tahta adila
Sebuah showroom mobil di Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bakal memberlakukan kenaikan biaya pengurusan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB). Kenaikan ini akan mempengaruhi kenaikan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang diprediksi mencapai 300 persen.

Meski demikian, kenaikan PNBP ini dirasa tidak akan mempengaruhi permintaan kendaraan bermotor baik mobil maupun mobil. Sebab masyarakat tetap membutuhkan kendaraan sebagai alat penunjang.

"Saya rasa bagi otomotif ya industri tidak akan terlalu terganggu ya karena kenaikan PNBP ini," kata Airlangga ditemui di kantornya, Kamis (5/1).

Menurut Airlangga, kenaikan biaya pengurusan STNK dan BPKB wajar saja terjadi jika memang diperlukan. Apalagi dalam beberapa tahun terakhir belum ada kenaikan dari PNBP ini.

Selain itu, nilai pengeluaran yang harus dibayar pemilik kendaraan juga tidak terlalu besar dibandingkan dengan harga satu buah kendaraan. Sehingga seharusnya ini tidak memberatkan masyrakat yang mempunyai kendaraan ketika membayar pajak untuk STNK dan BPKB.

Sebelumya,Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan tarif atas PNBP yang berlaku pada kendaraan. PP ini merupakana aturan pengganti PP 50/2010 dan akan berlaku mulai Jumat (6/1/), serentak di seluruh Indonesia.

Dalam PP tersebut terdapat penambahan jenis PNBP. Seperti tarif pengesahan STNK, penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan, STRP & TNRP (lintas batas), dan penerbitan SIM C1 dan C2. Tak ada perubahan tarif pada penerbitan SIM berbagai golongan. Penerbitan baru SIM A Rp 120 ribu, perpanjangan Rp 80 ribu. Besaran tarif masih sama dengan di PP 50/2010.

Namun, PP 60/2016 diatur tarif SIM C I dan C II, masing-masing Rp 100 ribu untuk penerbitan baru. Perpanjangan Rp 75 ribu. Lalu, SIM D dan D I baru, masing-masing Rp 50 ribu, perpanjangan Rp 30 ribu. PP dulu, hanya Rp 75 ribu untuk semua jenis kendaraan.

Sekarang tarifnya dibedakan. Kendaraan bermotor roda dua atau tiga dikenakan Rp 150 ribu. Sedangkan kendaraan bermotor roda empat atau lebih sebesar Rp 250 ribu.

Adapun 10 kategori yang mengalami perubahan dan termasuk dalam PP Nomor 60 tahun 2016, yakni di antaranya:

1. Pengujian untuk penerbitan Surat Izin Mengemudi baru.

2. Penerbitan perpanjangan surat izin mengemudi.

3. Penerbitan surat keterangan uji keterampilan pengemudi.

4. Penerbitan surat tanda kendaraan bermotor STNK pengesahan surat tanda kendaraan bermotor.

5. Pengesahan surat tanda nomor kendaraan bermotor.

6. Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor.

7. Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor.

8. Penerbitan buku pemilik kendaraan bermotor.

9. Penerbitan Surat Mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah.

10. Penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement