Senin 02 Jan 2017 17:44 WIB

OJK Terbitkan Aturan Fintech Terkait Pinjaman Skema P2P

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Nur Aini
Siluet pengunjung saat peluncuran Fintech Office di kantor Bank Indonesia (BI), Jakarta, Senin (14\11).
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Siluet pengunjung saat peluncuran Fintech Office di kantor Bank Indonesia (BI), Jakarta, Senin (14\11).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Layanan keuangan digital atau kerap disebut financial technology (Fintech) kini telah memiliki regulasi. Adapun peraturan yang diterbitkan terlebih dahulu yakni terkait layanan pinjam meminjam dengan skema peer to peer lending (P2P).

Sesuai janji OJK, aturan mengenai skema P2P Lending ini tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi diterbitkan pada akhir tahun 2016, yakni 29 Desember 2016. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad menuturkan, dari sebanyak 111 perusahaan fintech, sebagian besarnya menawarkan layanan P2P Lending sehingga harus terlebih dahulu diatur.

“Layanan P2P ini sarat akan penyimpangan, makanya kami atur terlebih dulu. Sedangkan yang lain akan menyusul. Aturan ini membatasi maksimal peminjaman senilai Rp 2 miliar, tapi soal bunganya belum,” kata Muliaman.

Dalam aturan ini, kata Muliaman, tidak hanya diatur soal syarat-syarat perusahaan P2P Lending tetapi juga soal transparansi keuangan dan penatausahaan model. Aturan-aturan tersebut dimaksudkan agar OJK lebih mudah untuk memantau industri yang semakin berkembang pesat ini, dengan mengedepankan perlindungan konsumen.

Penyusunan POJK ini dilakukan untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap produk jasa keuangan, memenuhi kebutuhan pembiayaan secara cepat, mudah, dan efisien, serta meningkatkan daya saing. Selain itu, otoritas juga berharap jika layanan ini diharapkan dapat menjadi salah satu solusi bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam memperoleh akses pendanaan.

“Pengaturan terhadap Fintech ini juga untuk memitigasi agar layanan yang ditawarkan Fintech tidak menimbulkan kerugian bagi pengguna, menjamin perlindungan konsumen dan sejalan dengan kepentingan menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional," ujarnya.

Ke depannya OJK juga akan berkoordinasi dengan lembaga lainnya seperti Bank Indonesia untuk pengembangan peraturan lainnya terkait Fintech menyusul beragamnya jenis Fintech, mulai dari kredit, ekuitas, dan pembayaran.

Terbitnya aturan ini disambut baik oleh perusahaan Fintech yang menawarkan jasa P2P Lending. Chief Executive Officer (CEO) UangTeman, Aidil Zulkifli mengatakan, regulasi ini penting untuk industri Fintech semakin tumbuh berkembang. Saat ini pihaknya tengah menunggu arahan secara khusus dari OJK.

"Arahan secara khusus belum ada. Kita sedang berdiskusi secara internal dengan divisi IKNB tentang POJK karena UangTeman sebagai salah satu perusahaan Fintech di Indonesia juga berkeinginan memperoleh lisensi di bawah pengawasan OJK," kata Aidil

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement