Rabu 08 Jan 2020 16:54 WIB

OJK akan Ringankan Kewajiban Bagi UKM di Pasar Modal

OJK tengah susun aturan khusus bagi UKM yang sudah jadi perusahaan terbuka.

Rep: Retno Wulandhari/ Red: Friska Yolanda
Karyawan berjalan di dekat layar pergerakan saham di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta. OJK sedang menyusun aturan khusus bagi UKM terkait pemenuhan kewajiban setelah menjadi perusahaan terbuka.
Foto: Antara/Reno Esnir
Karyawan berjalan di dekat layar pergerakan saham di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta. OJK sedang menyusun aturan khusus bagi UKM terkait pemenuhan kewajiban setelah menjadi perusahaan terbuka.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen akan terus mendorong Usaha Kecil dan Menengah (UKM) agar dapat mengakses pasar modal. Salah satunya dengan memberi keringanan kewajiban bagi kalangan usaha tersebut.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK, Djustini Septiana, mengatakan sudah ada banyak kemudahan yang diberikan kepada UKM untuk bisa masuk pasar modal. Namun, kemudahan tersebut baru sebatas di proses emisi. 

Baca Juga

"Saat ini yang baru difasilitasi adalah pintu masuk untuk UKM, tapi kewajibannya masih setara dengan perusahaan-perusahaan besar dan rasanya tidak adil bagi perusahaan kecil," kata Djustini, Rabu (8/1).

Djustini mengatakan, saat ini OJK sedang menyusun aturan khusus bagi UKM terkait pemenuhan kewajiban setelah menjadi perusahaan terbuka. Djustini memastikan kewajiban bagi emiten berskala kecil akan dibedakan dari emiten berskala besar.

Menurut Djustini, aturan ini merupakan lanjutan dari dua peraturan yang telah diterbitkan lebih dulu. Djustini berharap aturan ini bisa segera diselesaikan dalam waktu dekat. 

"Sehingga saat UKM jatuh tempo memenuhi pelaporan insidentil dan berkala bisa diterapkan ketentuan baru," tutur Djustini.

Sebelumnya, OJK telah merilis Peraturan OJK Nomor 53/POJK.04/2017 tentang Pernyataan Pendaftaran dalam Rangka Penawaran Umum dan Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu oleh Emiten dengan Aset Skala Kecil atau Emiten dengan Aset Skala Menengah. Selain itu, ada pula POJK 54/POJK.04/2017 yang khusus mengatur tentang bentuk dan isi prospektusnya. Kedua aturan tersebut sudah terbit sejak pertengahan Juli 2017 lalu. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement