REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan pelaksanaan redenominasi rupiah memerlukan waktu transisi panjang, tidak bisa serta merta dilakukan begitu rancangan undang-undang yang mengaturnya selesai dibahas dan disahkan.
"Masih memerlukan waktu yang panjang kalau nantinya sudah diputuskan," kata Presiden usai meresmikan pengeluaran dan pengedaran uang rupiah tahun emisi 2016 di Gedung Bank Indonesia (BI), Jakarta, Senin (19/12).
Presiden mengatakan bahwa masih perlu masa transisi sekitar tujuh tahun setelah penetapan Undang-Undang tentang Redenominasi untuk melaksanakan kebijakan tersebut. "Ini sebetulnya, harusnya sudah masuk dalam Prolegnas RUU-nya, harus masuk dalam Prolegnas 2017, tapi ternyata kita lihat belum masuk," katanya.
Ia lantas menekankan kembali perlunya masa transisi untuk melaksanakan redenominasi rupiah kalau nantinya rancangan undang-undang itu masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan DPR memutuskan menyetujui pengesahannya. "Mungkin memerlukan waktu tujuh tahunan waktu transisi ke pelaksanaan, jadi ini masih memerlukan waktu yang panjang kalau sudah diputuskan, ini masuk ke Prolegnas saja belum kok," katanya.
Sebelumnya pemerintah mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait redenominasi rupiah masuk Prolegnas DPR tahun 2017. Bank Indonesia berharap DPR segera membahas RUU itu. Menurut Bank Indonesia, tahun depan situasi ekonomi sudah kondusif dan memungkinkan untuk memulai pembahasan payung hukum redenominasi rupiah.
Redenominasi merupakan langkah menyederhanakan denominasi (pecahan) mata uang menjadi lebih sedikit dengan cara mengurangi digit (angka nol) tanpa mengurangi nilai mata uang tersebut.