Rabu 14 Dec 2016 11:13 WIB

SKK Migas: Gross Split tak Hilangkan Fungsi Pengawasan

Rep: Frederikus Bata/ Red: Nidia Zuraya
Kepala SKK Migas, Amien Sunaryadi.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Kepala SKK Migas, Amien Sunaryadi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Bumi (SKK Migas) menegaskan skema gross split tidak menghilangkan fungsi pengawasan lembaga tersebut terhadap proyek migas nasional. Kepala SKK Migas, Amien Sunaryadi mengatakan pihaknya masih mengawasi banyak kontrak berjalan yang tidak memakai mekanisme gross split

"Secara keseluruhan tidak berpengaruh. PSC gross split diberlakukan untuk - kontrak-kontrak yang baru," kata Amien di Jakarta, kemarin.

Ia menerangkan  saat ini SKK Migas masih 85 kontrak Wilayah Kerja (WK) eksploitasi migas di tanah air.  Dalam satu dekade ke depan, menurutnya potensi WK yang habis masa kontraknya sekitar 35, yang saat ini diawasi oleh SKK Migas. "Berarti yang masih berlaku ada 50," ujar Amin. 

Ia melanjutkan, pada 2025 nanti, sekitar 50 PSC masih menggunakan sistem cost recovery. Sementara 35 PSC lainnya sudah selesai dan berpeluang memakai skema gross split

"Itu masih harus diurus oleh SKK atau lembaga penggantinya dengan asumsi 35 yang expired dan dibuat menjadi kontrak baru gross split," ujar dia. 

Amien menambahkan pihaknya juga mengawasi KKKS baru yang menemukan cadangan migas. SKK Migas, kata dia bertanggung jawab terhadap keselamatan lingkungan. 

"Saya bingung orang bilang setelah gross split kerjaan SKK berkurang. enggak tuh. Apalagi kalau sampai 2025," tuturnya menegaskan. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement