Senin 28 Nov 2016 17:07 WIB

Aturan Kemendag Belum Ampuh Tekan Harga Bahan Pokok

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Nur Aini
Harga sembako melonjak. (ilustrasi)
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Harga sembako melonjak. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 63 Tahun 2016 mengenai acuan harga sejumlah bahan pokok dinilai tidak efektif menurunkan harga. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Oke Nurwan mengatakan, Permendag harga acuan yang sudah dijalankan sekitar dua bulan ini belum mampu menekan harga dan membuat bahan pokok stabil sesuai dengan yang diharapkan.

"Tidak efektifnya karena pemerintah belum menguasai stok," kata Oke dalam Rakornas Kadin, di Jakarta, Senin (28/11).nSelama ini, Permendag mengenai harga acuan baru bisa terpenuhi ketika pemerintah melakukan sejumlah upaya seperti operasi pasar atau pasar murah.

Ketika kegiatan ini tidak berjalan, maka harga kembali mengalami fluktuasi. Selain itu, harga acuan ini bisa berlangsung saat ada penugasan ke BUMN untuk melakukan pembelian stok barang pokok, dan adanya perusahaan BUMN yang mengendalikan produk. Dengan cara ini barulah harga acuan bisa terlaksana.

Ketika dua cara ini belum bisa dilakukan oleh pemerintah maka Permendag harga acuan dinilai menjadi nihil.

Untuk membuat Permen ini bisa berjalan sesuai keinginan Pemerintah, Kemendag tengah membuat dua kebijakan yang nantinya akan menjadi Permendag. Dua kebijakan ini terkait dengan perdagangan antarpulau dan pendaftaran pelaku distribusi barang kebutuhan pokok dan barang penting (Bapokting).

Melaui dua aturan ini, meski pemerintah belum bisa menguasai stok pangan, tetapi barang pokok dan penting yang beredar dari satu wilayah ke wilayah lain baik dalam pulau maupun luar pulau bisa lebih terpantau. Sebab melalui Permendag ini pemerintah bisa mengetahui berbagai informasi arus barang yang beredar di Indonesia.

Oke menjelaskan, melalui Permendag pendaftaran pelaku distribusi bahan pokok maka akan diketahui perusahaan atau pelaku usaha mana saja yang melakukan distribusi barang, dengan jumlah tertentu. Ketika mereka mendaftarkan diri dan harus melakukan pelaporan ke pemerintah maka akan diketahui berapa stok barang yang perusahaan tersebut miliki. Melalui data ini juga bisa dipersiapkan langkah ke depan bagi pemerintah dalam jangka waktu tertentu.

Untuk aturan pendaftaran distribustor hampir selesai dibahas di ranah Kemendag, sementara aturan perdagangan antarpulau masih ada hal yang belum dirampungkan. Meski demikian, Oke berharap dua aturan ini bisa rampung akhir tahun 2016. "Nanti akan ada instrumen lainnya untuk menyesuaikan Permen ini," ujarnya.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement