Kamis 20 Oct 2016 18:25 WIB

Menkeu: Kepatuhan Penyampaian Pajak di Indonesia Rendah

Sejumlah petugas pajak melayani  pengisian dan penyerahan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Wajib Pajak.
Foto: Yudhi Mahatma/Antara
Sejumlah petugas pajak melayani pengisian dan penyerahan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Wajib Pajak.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menilai kepatuhan penyampaian pajak di Indonesia hingga kini masih rendah sehingga membuat rasio pajak menjadi kecil.

"Dalam beberapa tahun terakhir penerimaan pajak masih rendah. Bukan saja penerimaan pajak nasional yang belum optimal, rasio pajak juga mengalami penurunan bahkan lebih rendah dibandingkan dengan negara lain," katanya saat menyampaikan keynote speech dalam seminar "What Motivates Tax Compliance" di Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) Universitas Gadjah Mada (UGM), Kamis (20/10).

Menurut dia, penerimaan pajak pemerintah dalam beberapa tahun terakhir jauh di bawah target dan kepatuhan wajib pajak untuk melaporkan hartanya masih rendah sehingga membuat rasio pajak menjadi kecil.

Sri Mulyani menyebutkan regulasi perpajakan yang rumit menjadi salah satu penyebab rendahnya kepatuhan pajak masyarakat. Oleh sebab itu, pemerintah akan melakukan perbaikan regulasi perpajakan.

"Kita melakukan amendemen RUU Perpajakan dan RUU Pajak Penghasilan (Pph)," papar dia.

Selain itu, katanya, regulasi pajak pemerintah juga terus diperbaiki supaya tidak menciptakan kompleksitas dan bisa meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement