Rabu 27 Nov 2019 07:00 WIB

Pajak Daerah akan Diatur Ulang, Indef: Harus Hati-Hati

Pengaturan ulang retribusi dan pajak daerah berpotensi mengurangi penerimaan pemda.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Nidia Zuraya
Pajak/ilustrasi
Foto: Pajak.go.id
Pajak/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Institute for Development of Economic and Finance (Indef) Tauhid Ahmad menuturkan, rencana pemerintah untuk memasukkan isu pajak dan retribusi daerah sebagai bagian dari omnibus law harus dilakukan secara hati-hati. Sebab, dampaknya berpotensi mengurangi penerimaan pemerintah daerah.

Tauhid menjelaskan, rencana pemerintah itu sama saja dengan merevisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Setidaknya ada delapan kewenangan pemerintah kota/ kabupaten dan 10 kewenangan pemerintah provinsi yang akan dialihkan ke pemerintah pusat.

Baca Juga

"Artinya, ada sumber uang yang dialihkan, sehingga potensi pendapatan daerah dapat berkurang," tuturnya ketika ditemui usai diskusi Indef di Jakarta, Selasa (26/11).

Apabila memang jadi dilaksanakan, Tauhid menegaskan, pemerintah pusat sebaiknya mengalihkan pengelolaan jenis pajak yang selama ini bersifat kontraproduktif terhadap pertumbuhan investasi. Misal, pajak air bawah tanah. Di sisi lain, jenis pajak lain seperti kendaraan bermotor masih dapat diurus di tingkat daerah.

Tapi, Tauhid menekankan, pemerintah pusat harus menyiapkan instrumen kontrol terhadap jenis pajak yang akan dipegangnya. Artinya, pemerintah pusat harus menyediakan anggaran untuk melakukan monitoring.

Di sisi lain, Tauhid menambahkan, pemerintah pusat juga harus memastikan bahwa mereka akan mengawasi secara penuh terhadap jenis-jenis pajak yang sudah diambil alih dari daerah. "Jangan sampai, ketika kewenangan suatu jenis pajak sudah ditarik, justru tidak ada yang mengawasi," katanya.

Tidak hanya itu, Tauhid mengatakan, pemerintah pusat juga harus memikirkan potensi pendapatan daerah yang akan hilang. Misal, dengan menambah transfer ke daerah melalui dana alokasi umum atau dana alokasi khusus.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan, masuknya UU PDRD dalam omnibus law bertujuan untuk mengatur ulang kewenangan daerah dalam memungut pajak. Diharapkan, upaya ini dapat menciptakan kesamaan perlakuan pajak untuk kegiatan investasi di seluruh daerah.

Meski masih enggan menyebutkan skema secara detail, Suryo memastikan, kebijakan tersebut akan menegaskan bahwa kebijakan pajak di pusat maupun daerah mampu mendorong pertumbuhan ekonomi melalui investasi.

"Salah satu cara menarik investasi itu adalah beban pajak yang dibuat comparable dengan negara lain," ucapnya dalam sesi diskusi dengan media, Senin (25/11) sore.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement