Selasa 26 Nov 2019 00:05 WIB

Tangani Pajak Youtuber, Dirjen Pajak Pastikan Berlaku Adil

Skema penarikan pajak terhadap Youtuber tidak berbeda dengan profesi lainnya.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Nidia Zuraya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kiri) memberikan ucapan selamat kepada Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak yang baru Suryo Utomo (kanan) usai pelantikan di Kementerian Keuangan Jakarta, Jumat (1/11/2019).
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kiri) memberikan ucapan selamat kepada Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak yang baru Suryo Utomo (kanan) usai pelantikan di Kementerian Keuangan Jakarta, Jumat (1/11/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) memastikan tindakan pemungutan pajak akan diberlakukan secara adil, tanpa memandang profesi. Tidak terkecuali pekerja di platform digital seperti Youtuber.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan, skema penarikan pajak terhadap seseorang dengan profesi Youtuber tidak berbeda dengan profesi kebanyakan. Sebab, mereka sama-sama tinggal di Indonesia.

Baca Juga

"Hanya saja, jualannya kan online, itu cara mereka mendapatkan penghasilan," ujarnya dalam diskusi dengan media di Jakarta, Senin (25/11).

Suryo mengatakan, apabila orang tersebut memang tercatat memiliki penghasilan di Indonesia dengan jumlah di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) atau di atas Rp 54 juta per bulan, mereka wajib membayar pajak penghasilan (PPh). Kebijakan ini berlaku untuk pekerjaan apapun.

Suryo memastikan, tidak akan ada perlakuan khusus kepada para Youtuber. Sekalipun mereka memiliki penghasilan lebih dari Rp 1 miliar per tahun, seperti yang dipamerkan sejumlah Youtuber belakangan ini. "Penanganan Youtuber sama seperti penanganan lainnya," tuturnya.

Bagi mereka yang memiliki rekening minimal Rp 1 miliar sampai 31 Desember, Suryo menuturkan, datanya akan diakses oleh otoritas pajak. Kebijakan ini sesuai dengan ketentuan Automatic Exchange of Information (AEoI), seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi.

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Kemenkeu Irawan mengatakan, data tersebut didapatkan DJP Kemenkeu dari lembaga keuangan. Informasi keuangan yang didapatkan adalah saldo rekening untuk wajib pajak (WP) pribadi dengan saldo minimal Rp 1 miliar dan tidak ada batasan minimal untuk WP badan.

Irawan memastikan, data tersebut dimanfaatkan secara prudent agar tidak salah. Sebab, data yang didapatkan merupakan saldo rekening per 31 Desember atau hasil akumulasi.

"Bisa saja dari tahun sebelumnya. Misal, saldo yang kita dapatkan di 31 Desember 2017, bisa saja dari penghasilan tahun-tahun sebelumnya, sehingga memang perlu dianalisa lagi," ujarnya.

Setelah dikumpulkan, Irawan menambahkan, otoritas pajak akan melakukan analisis berupa perbandingan data antara laporan rekening dengan pelaporan Surat Pemberian Tahunan (SPT). Apabila WP belum melaporkan, pihaknya akan melakukan klarifikasi kepada WP terkait terlebih dahulu sebelum melakukan tindakan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement