Kamis 13 Oct 2016 15:16 WIB

Pemerintah Persilakan Anggota Hipmi Garap Proyek Rp 50 Miliar

Logo HIPMI.
Foto: IST
Logo HIPMI.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Pupera) Basuki Hadimuljono mempersilahkan seluruh anggota Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) pusat dan daerah, untuk menggarap proyek pemerintah bernilai di bawah Rp 50 miliar.

"Kami mengingatkan, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan pengusaha besar dilarang menggarap proyek pemerintah di bawah Rp 50 miliar. Dan ini kesempatan untuk pengusaha muda," kata Basuki dalam siaran pers tertulis, Kamis (13/10).

Ia mengingatkan agar masyarakat dan pengusaha muda melaporkan kepadanya jika masih ada BUMN atau pengusaha besar yang menggarap proyek pemerintah bernilai di bawah Rp 50 miliar. Basuki mengatakan proyek di bawah Rp 50 miliar diprioritaskan digarap oleh pengusaha kecil lokal atau daerah.

Sebelumnya, Hipmi mengeluhkan masih banyaknya pengusaha besar dan BUMN yang masih menggarap proyek konstruksi di bawah Rp 50 miliar. Akibatnya, pengusaha daerah hanya menjadi penonton di daerahnya sendiri.

Kementerian Pupera dan Kementerian BUMN telah menyepakati untuk memberdayakan pengusaha kecil dan menengah di berbagai daerah. "Tujuannya, untuk mempercepat pembangunan infrastruktur dan konektifitas daerah. Pemerintah saat ini membutuhkan dana untuk membangun infrastruktur sebesar Rp 5.500 triliun. Namun pemerintah meminta peran aktif sektor swasta dalam pembangunan tersebut sebab pemerintah hanya sanggup menyediakan sebesar 20 persen, termasuk dari BUMN," papar dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement