Rabu 13 Nov 2019 20:16 WIB

KNKS: Pendanaan Syariah Jadi Alternatif Pembiayaan Proyek

KNKS telah mengupayakan sejumlah pengembangan instrumen pembiayaan syariah

Rep: Retno Wulandhari/ Red: Nidia Zuraya
Proyek infrastruktur sebagai agunan sukuk negara, ilustrasi
Foto: Tahta/Republika
Proyek infrastruktur sebagai agunan sukuk negara, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) mendorong pengembangan instrumen pembiayaan syariah. KNKS melihat ada banyak sekali proyek yang mengalami kesulitan untuk melakukan ekspansi.

Indonesia menghadapi kendala pembiayaan karena kondisi sektor keuangan yang relatif dangkal dan didominasi oleh sektor perbankan. Oleh karena itu perlu adanya alternatif pembiayaan untuk membiayai proyek-proyek pembangunan.

Baca Juga

"Saya pikir banyak sekali skema-skema pembiayaan yang bisa kita kembangkan," ujar Direktur Relasi Eksternal dan Promosi KNKS, Taufik Hidayat, Rabu (13/11).

Taufik mengatakan, KNKS bersama beberapa pemangku kepentingan telah mengupayakan sejumlah pengembangan instrumen pembiayaan syariah. Diantaranya, sistem Shariah Restricted Intermediary Account (SRIA) yang bisa dimanfaatkan untuk membiayai proyek melalui perbankan syariah.

Selain itu ada pula pembiayaan proyek melalui Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara. Namun, beberapa instrumen pembiayaan syariah yang ada ini nilai masih kurang. Artinya, instrumen yang ada tidak sebanding dengan banyaknya kebutuhan pembiayaan.

"Untuk itu, kita coba melakukan paralelisasi pengembangan antara suplai instrumen investasi dengan demandnya yaitu para investor institusi," ujar Taufik. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement