Senin 03 Oct 2016 15:21 WIB

Aprindo Minta Pemerintah Tegas Soal Plastik Berbayar

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Nur Aini
Imbauan plastik berbayar, ilustrasi
Foto: Antara
Imbauan plastik berbayar, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Perusahaan Ritel Indonesia (Aprindo) memastikan bahwa pihaknya sudah tidak mewajibkan pembelian plastik ketika belanja di toko ritel. Hal ini karena banyak masyarakat yang mulai mempertanyakan kewajiban untuk membayar plastik. Sebab dalam Peraturan Menteri (Permen) Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup(KLHK) tidak ‎ada kejelasan waktu dalam pelaksanaan plastik berbayar.

"Kita‎ mendapat banyak intervensi dari masyarakat yang mulai mengeluh atas plastik berbayar ini," kata Ketua Aprindo Roy Mandey dalam konferensi‎ pers, Jakarta, Senin (3/10).

Roy mengatakan, pihaknya bukan tidak mengindahkan imbauan KLHK untuk penerapan kantong Plastik berbayar. Namun sampai saat ini pengusaha ritel kerepotan dengan skema yang diinginkan Pemerintah. Tidak adanya ketegasan dari KLHK membuat Aprindo enggan meneruskan program yang sebenarnya berdampak baik atas penekanan jumlah kantung plastik.

Roy menjelaskan, sebelumnya KLHK telah memberikan surat imabauan dengan nomor surat S.1230/PSLB3-PS/2016 yang dikeluarkan pada 17 Februari. Dalam surat ini berisi bahwa perusahaan ritel diminta untuk mencantumkan harga dalam penjualan kantong plastik yang digunakan konsumen ketika membeli barang di 23 kabupaten/kota. Surat imbauan ini selesai pada 30 Mei 2016.

Aprindo kemudian baru mendapatkan surat imbauan dari KLHK melalui surat SB/8/PSLB3/PS/PLB.0/5/2016 yang meminta Aprindo kembali meneruskan kebijakan plastik berbayar mulai 31 Mei hingga waktu yang tidak ditentukan, sampai KLHK selesai melakukan kajian untuk dituangkan dalam sebuah Permen. Surat yang baru diterima Aprindo pada 6 Juni ini meminta agar semua penggunaan plastik berbayar dilakukan di seluruh gerai ritel di Indonesia.

"Pas ini surat edaran‎ pertama selesai dan belum ada surat edaran yang kedua saja kami bingung mau dijalankan apa tidak. Kalau kami menjalankan kan menyalahi aturan. Di surat (edaran) selesai 30 Mei. Serba salah dong," kata dia.

Menurut Roy, pihaknya hanya meminta ketegasan dari pemerintah khususnya KLHK untuk segera menerbitkan Permen mengenai plastik berbayar. Dengan Permen tersebut, maka masyarakat akan lebih terikat. Meskipun ada penolakan, namun hal tersebut tak akan menggangu program kantong plastik berbayar yang dijalankan pemerintah dari Aprindo.

"Jadi kami prinsipnya mendukung dalam pelaksanaannya. Kami tinggal menunggu peraturan atau payung hukum yang jelas dari pemerintah," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement