REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Asosisasi Industri Plastik Indonesia (Inaplas) Fajar Budiono menilai, penerapan kebijakan cukai plastik dapat memicu produksi industri hilir mandek. Terlebih, sebagian besar bahan baku plastik selama ini berasal dari impor.
Seperti diketahui, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengusulkan penerapan tarif cukai plastik sebesar Rp 30 ribu per kilogram (kg) atau Rp 200 per lembar. Usulan tersebut mencuat dalam rapat yang diselenggarakan bersama anggota Komisi XI DPR RI beberapa waktu lalu. Jika penerapan cukai plastik terealisasi, Fajar memproyeksi investasi bahan baku plastik akan menurun seiring dengan penurunan jumlah permintaan.
“Maka ada gap antara kebutuhan dengan penawaran. Sehingga kebijakan cukai plastik ini tentu mengerem investasi bahan baku,” kata Fajar kepada wartawan di Gedung Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Jakarta, Selasa (9/7).
Apabila permintaan bahan baku mandek akibat minimnya investasi yang masuk, kata dia, hal itu secara otomatis akan memberatkan neraca perdagangan Indonesia. Berdasarkan catatan Kemenperin, impor produk hulu, antara, dan hilir mencapai 20 miliar dolar AS sepanjang 2018. Sedangkan produksi bahan baku industri plastik tercatat mencapai 2,31 juta ton per tahun dari total kebutuhan sebesar 5,63 juta ton.
Pemenuhan bahan baku plastik di impor memang tak dapat dihindari. Menurut Fajar, berdasarkan rencana pemerintah yang hendak mengurangi 50 persen impor atau sekitar 1,66 juta ton dalam lima tahun mendatang dapat dimungkinkan asalkan tingkat produksi industri plastik bisa di atas 5,5 persen.
“Tapi kan sekarang saja produksi kami baru tumbuh 5 persen per tahun,” kata dia.