Rabu 28 Sep 2016 09:58 WIB

Menkeu Janjikan Lunasi DAU Januari 2017

Rep: Sapto Andika Candra/Satria Kartika Yudha/ Red: Nidia Zuraya
Dana Alokasi Umum ditunda. (ilustrasi)
Foto: setkab.go.id
Dana Alokasi Umum ditunda. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Angin segar datang dari pemerintah pusat setelah sebelumnya sempat menunda Dana Alokasi Umum (DAU) ke sejumlah daerah, dalam tahun anggaran 2016 ini. Langkah itu diambil pemerintah lantaran kas negara makin sempit bahkan defisit, akibat penerimaan pajak yang seret serta pemangkasan anggaran hingga Rp 137,6 triliun tahun ini. 

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyatakan komitmennya untuk membayar DAU yang tertunda untuk 169 daerah dengan total nilai Rp 19,4 triliun, pada Januari 2017. Sri menjelaskan, transfer dana ke daerah akan dilakukan secara bertahap mulai Desember tahun ini.

Proyeksinya, akan ada Rp 4 triliun dana yang akan ditransfer akhir tahun ini, mengingat setiap daerah membutuhkan suntikan dana tambahan untuk penyelenggaraan Pilkada. Sedangkan sisa utang pemerintah pusat ke daerah sebesar Rp 15,4 triliun akan dilunasi pada Januari tahun depan.

"Kami komitmen membayar Januari. Pasti Januari karena itu sudah tahun anggaran lakukan cashflow untuk seluruh DAU prioritas. (Kami) berikan kepastian untuk laksanakan APBD 2017," ujar Sri, Rabu (28/9). 

Sri menambahkan, pemerintah terus memantau kondisi kas negara, termasuk penerimaan pajak dari program amnesti pajak. Sementara itu, ia juga menyebutkan apabila Dana Bagi Hasil (DBH) sumber daya alam berpotensi lebih rendah akibat penerimaan dari sektor sumber daya alam yang ikut menyusut. Meski begitu, di sisi lain Sri meyakini daerah bisa ikut mendukung pertumbuhan ekonomi nasional melalui Dana Alokasi Khusus (DAK). 

"Kondisi kas negara dipantau terus, bayar kembali di Desember. Yang ditunda lainnya, kita bayarkan di Januari 2017. Dari sisi belanja yang dilakukan. DBH hasilnya sedikit, yang dibagikan sedikit, berarti yang dibagihasilkan sedikit. Sedangkan DAK bisa berfungsi mengejar ketertinggalan. Untuk 2016 fokus mengelola penerimaan perpajakan dan amnesti pajak," ujar Sri.

Pemerintah melakukan penundaan transfer daerah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 125/PMK.07/2016 tanggal 16 Agustus 2016. Dalam PMK itu disebutkan, penentuan daerah dan besaran penundaan penyaluran sebagian Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud, didasarkan pada perkiraan kapasitas fiskal, kebutuhan belanja, dan posisi saldo kas di daerah pada akhir tahun 2016, yang dikategorikan sangat tinggi, tinggi, cukup tinggi, dan sedang.

Dengan kriteria seperti itu, Menkeu menetapkan penundaan dilakukan terhadap penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2016 untuk 169 daerah sebesar Rp 19, triliun. Dalam lampiran PMK itu disebutkan, penundaan penyaluran sebagian DAU dilakukan untuk bulan September, Oktober, November, dan Desember 2016.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement