Ahad 18 Sep 2016 22:36 WIB

Izin akan Disederhanakan untuk Tekan Dwelling Time

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nur Aini
Aktivitas bongkar muat petikemas di JICT, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Ahad (18/9). (Republika/ Wihdan)
Foto: Republika/ Wihdan
Aktivitas bongkar muat petikemas di JICT, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Ahad (18/9). (Republika/ Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masa inap atau dwelling time untuk barang komoditas impor di pelabuhan terus ditekan. Bila sekarang rata-rata waktu inap di pelabuhan berada di kisaran 3,2 hingga 3,7 hari, nantinya masa tunggu akan dikejar hingga di bawah 3 hari. Masalahnya adalah, rata-rata masa tunggu di pelabuhan belum merata di seluruh pelabuhan di Indonesia. Selain Tanjung Priok, lama masa tunggu berkisar di 4 hingga 5 hari.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyebutkan, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan otoritas pelabuhan yakni PT Pelindo I - IV, kepabeanan, serta kepolisian. Berbagai instansi yang berkaitan langsung dalam proses bongkar muat di pelabuhan diminta koordinasi untuk melakukan simplifikasi perizinan agar lama tunggu di pelabuhan bisa ditekan.

Budi menjelaskan, untuk kepabeanan misalnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan akan melakukan penyederhaan perizinan atas perusahaan yang tidka memiliki catatan hitam selama melakukan kegiatan importasi barang. Nantinya, perusahaan yang telah berulang-kali mendatangkan barang yang sama tanpa ada masalah bisa mendapat keringanan sehingga dwelling time bagi mereka bisa lebih cepat.

"Nah kita simplikasi saja, begitu satu pabrik yang melakukan bongkar muat itu benar tidak perlu diperikasa lagi. Itu salah satu efisiensinya," jelas Budi Hotel Borobudur, Jakarta, Ahad (18/9).

Koordinasi untuk menekan masa tunggu di pelabuhan belum berhenti sampai di sini, pekan depan Budi akan kembali menggelar rapar besar yang akan dihadiri seluruh instansi yang terlibat dalam proses dwelling time, selain tiga instansi di atas, pihaknya akan mengundang Badan Pengawasan Obat dan Makanan yang juga memiliki daftar perusahaan yang melakukan importasi obat dan makanan. Nantinya seluruh instansi akan mengajukan daftar perusahaan yang menurut mereka bebas masalah untuk kemudian diberikan keringanan dalam pemeriksaan di pelabuhan.

"Kita nanti Selasa (21 September 2016), akan mengadakan satu forum yang lebih besar lagi. Di mana nanti di sana ada Kapolri, Menko, Mendag dan sebagainya. Oleh karena itu kami persipakan diri apa saja hal yang perlu dipersiapkan," kata Budi.

Budi menambahkan, salah satu ide yang akan ia lakukan yakni meniru kinerja pelabuhan yang sudah memiliki dwelling time ringkas untuk diterapkan ke pelabuhan lainnya. Meski enggan menyebutkan pelabuhan mana saja yang masih memiliki catatan buruk dalam dwelling time, Budi menegaskan bahwa nantinya pelabuhan di Indonesia baik di kawasan barat atau timur akan memiliki waktu tunggu yang sama ringkas.

"Kalau yang sudah bagus kita cloning di tempat yang lain. Saya tidak katakan spesifik satu tempat ke tempat yang mana, yang tempatnya bagus kita cloning ke tempat lain. Selama ini belum dilakukan. Nah itu yang akan kita bawa nanti hari selasa," katanya.

Sementara itu Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi menambahkan, dalam menekan masa tunggu di pelabuhan ini yang terpenting adalah manajemen risiko di internal instansi demi menekan perizinan termasuk pemeriksaan dokumen dan barang. Konsep ini, ujarnya, sejalan dengan National Single Risk Management yang terus dimatangkan.

"Jadi kalau seseorang sudah satu importir dengan reputasi baik, ia terbutkti tidak ada masalah harus ada simplikais perizinan. Harus ada kemudahan dan percepatan. Sehingga bisa mendorong mereka keluar lebih cepat dari," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement