REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi UMKM memutuskan koperasi dapat menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Keputusan itu akan dituangkan dalam revisi Peraturan Menko Perekonomian No.13 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR yang akan terbit bulan ini.
"Selama ini koperasi menyalurkan KUR melalui linkage dengan bank, tetapi sekarang koperasi sudah bisa menyalurkan langsung. Rapat tadi sudah memutuskan untuk merevisi Permenko terkait penyaluran KUR," kata Menteri Koperasi dan UKM Puspayoga usai rapat Komite bersama Menko Perekonomian Darmin Nasution, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukito dan Ketua OJK Muliaman D Hadad, Jumat, (16/9).
Ia mengatakan ada banyak koperasi yang sudah mengajukan diri sebagai penyalur KUR. Namun untuk tahun ini, kemungkinan hanya satu koperasi yang akan disetujui mengingat tahun anggaran 2016 segera habis. "Dipastikan tahun depan penyalur KUR dari koperasi akan lebih banyak. Sebab, kemampuan koperasi menyalurkan KUR sangat besar," lanjut dia.
Deputi Pembiayaan Kemenkop UKM Braman Setyo mengatakan draf revisi Permenko sudah selesai sehingga diharapkan pekan depan sudah terbit. "Paling lama bulan depan koperasi resmi sebagai peyalur KUR, yang akan ditetapkan adalah Kospin Jasa," kata Braman.
Menurutnya ada 15 koperasi yang mengajukan sebagai penyalur KUR, tapi baru Kospin Jasa yang dinilai paling siap. Kospin Jasa dinilai sudah memenuhi syarat dari segi kesehatan koperasi dan infrastruktur IT. Seperti diketahui, koperasi penyalur KUR diwajibkan membangun sistem online dengan sistem informasi kredit program (SIKP) dan sistem online dengan perusahaan penjamin.