REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar ekonomi dari Indef, Enny Sri Hartati meminta pemerintah dalam hal ini Dirjen Pajak membuat klasifikasi detail, sekaligus data pembanding untuk Usaha Mikro Kecil (UKM). Hal ini terkait keinginan pemerintah agar Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) diberlakukan program tax amnesty atau pengampunan pajak.
"Sekarang yang pelu, ialah adanya klasifikasi detail dari petugas pajak yang menjalankan tax amnesty tersebut. Seperti apa UMKM yang kena tax amnesty. Sehingga nanti rasa keadilan itu muncul di masyarakat," kata Direktur Eksekutif Indef ini kepada Republika.co.id, Kamis (15/9).
Menurutnya, amnesti pajak ini dibuat bukan karena asas pemerataan, kalau diberlakukan definisi sasaran UMKM itu harus jelas. "Jadi pemerintah dalam hal ini Dirjen Perpajakan harus memiliki data skalanya. Misalnya, kalau produktif, besaran produksinya berapa, bukan sekedar besar pabriknya saja," ujarnya.
Sebaliknya, ada UMK yang banyak karyawannya tetapi keuntungannya sedikit. Ini berbanding terbalik dengan UMKM di bidang jasa yang karyawannya sedikit tapi omzet dan keuntungannya besar.
Selain itu, yang tidak kalah penting adalah ketertiban petugas pajak yang menjalankan amnesti pajak. Ia berharap petugas pajak tidak membuat kesalahan dengan menyasar pelaku UMK yang seharusnya tidak masuk dalam klasifikasi amnesti pajak.
Sebelumnya Dijen Pajak memastikan akan memberikan bimbingan kepada UMKM yang akan mengikuti amnesti pajak. Pemerintah pun menjamin akan mempermudah persyaratanamnesti pajak bagi UMKM, agar tidak memberatkan pelaku usaha mikro dan kecil.
Baca juga: Pemerintah Tegaskan tak Ada Perpanjangan Periode Amnesti Pajak