Rabu 14 Sep 2016 21:24 WIB

Menko Darmin Akui Capaian Amnesti Pajak tak Menggembirakan

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Bayu Hermawan
Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengakui capaian amnesti pajak belum menggembirakan hingga menjelang akhir periode pertama September ini.

Meski begitu, Darmin menegaskan bahwa pemerintah belum akan mengambil langkah lanjutan termasuk pemangkasan anggaran, sebelum tiba akhir periode. Pemerintah menurutnya masih akan menunggu capaian amnesti di periode pertama ini.

"Kita belum bicara seperti itu (pemangkasan anggaran jilid III). Tapi ya memang sampai sekarang hasilnya masih kurang menggembirakan, tapi tunggu lah sampai akhir bulan ini," katanya di Badan Anggaran DPR, Rabu (14/9).

Darmin menambahkan pemerintah belum menyiapkah peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk memperpanjang periode pertama amnesti pajak. Hal ini menyusul permintaan sejumlah pihak agar tenggat waktu periode pertama diundur, dari seharusnya akhir September ini.

Perlu diketahui bahwa besaran tarif tebusan untuk periode pertama adalah 2 persen. Tarif tebusan akan terus meningkat untuk periode kedua hingga Desember tahun ini sebesar 3 persen dan periode ketiga hingga akhir Maret tahun depan sebesar 5 persen.

"Saya sih lebih senang menjawabnya kita lihat perkembangan sampai akhir bulan dulu deh ya. Memang ya itu tadi, perkembangannya tidak seperti diharapkan, tapi kita coba push itu supaya aparat pajak bergerak lebih gesit utk yakinkan para pembayar pajak supaya gunakan waktu yang ada," ujarnya.

Sejak awal memang Darmin mengaku enggan berspekulasi atas penerimaan amnesti pajak di periode pertama ini. Ia memilih untuk menunggu hingga periode pertama habis untuk kemudian mengambil langkah lanjutan.

Banyak pihak sebelumnya memprediksi bahwa pemerintah akan melakukan pemangkasan anggaran jilid ketiga untuk menyelamatkan APBN bila penerimaan amnesti pajak tak tercapai. Kementerian Keuangan sempat mengkonfirmasi adanya opsi tersebut, namun keputusannya tetap menunggu capaian amnesti pajak periode pertama.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement