REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Pemerintah belum berniat merevisi target penerimaan negara dari kebijakan amnesti pajak. Kendati banyak pihak yang meragukan target penerimaan sebesasr Rp 165 triliun bakal tercapai.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyebutkan bahwa pemerintah memiliki langkah mitigasi untuk mengejar target penerimaan amnesti pajak. Meski BI juga memprediksi capaian harta repatriasi bakal jauh di bawah target yakni Rp 180 miliar dari target Rp 1.000 triliun, Darmin memilih untuk menunggu raihan amnesti pajak setidaknya hingga akhir periode pertama 30 September 2016.
Ia menyebutkan, Direktorat Jenderal Pajak tetap akan mengingatkan Wajib Pajak besar untuk segera mengikuti amnesti pajak. "Menteri Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak itu terus mengembangkan, merumuskan upaya-upaya, mengundang dan menghubungi wajib pajak besar. Ini masih berjalan, jangan buru-burulah," jelas Darmin, Jumat (9/9).
Capaian amnesti pajak, lanjut Darmin, berkaitan erat dengan pertumbuhan ekonomi tahun depan. Ia menjelaskan patokan angka pertumbuhan ekonomi tahun depan yang disepakati antara pemerintah dan DPR sebesar 5,1 persen bisa saja dipasang di angka lebih tinggi apabila penerimaan amnesti pajak melebihi, atau paling tidak memenuhi target.