Kamis 08 Sep 2016 17:43 WIB

Uang Tebusan Amnesti Pajak Baru Mencapai Rp 6,6 Triliun

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Budi Raharjo
Petugas melayani wajib pajak yang ingin memperoleh informasi mengenai kebijakan amnesti pajak di Help Desk, Bursa Efek Indonesia, Jakarta. (ilustrasi)
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Petugas melayani wajib pajak yang ingin memperoleh informasi mengenai kebijakan amnesti pajak di Help Desk, Bursa Efek Indonesia, Jakarta. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Keuangan tetap optimistis target penerimaan negara dari amnesti pajak sebesar Rp 165 triliun bakal tercapai. Kendati, Meski Bank Indonesia (BI) memprediksi raihan uang tebusan hingga Maret 2017 hanya akan mencapai Rp 21 triliun. 

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menjelaskan, pihaknya masih berupaya menjaga optimisme agar target penerimaan dari amnesti pajak tercapai. Alasannya, pemerintah masih punya waktu untuk mengejar target setidaknya satu bulan ini, sebelum periode pertama berakhir pada akhir September. 

"Kan masih ada waktu, tunggu saja dulu. Kita memang harus realistis seperti kata Bu Menteri. Lagi pula, naiknya cukup banyak. Yang masuk triliun, triliunan. Intinya kita tunggu akhir september karena itu the golden periode-nya. Baru nanti kami koreksi," ujar Mardiasmo ditemui di kompleks DPR, Kamis (8/9).

Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi enggan menanggapi lebih jauh soal ini. Ken menilai, fokus amnesti pajak sebetulnya bukan hanya sebatas penerimaan uang tebusan namun sekaligus nilai repatriasi dan penambahan wajib pajak. 

Penerimaan amnesti pajak per Kamis (8/9) tercatat untuk uang tebusan mencapai Rp 6,6 triliun dengan dana repatriasi sebesar Rp 14,9 triliun. N 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement