Sabtu 03 Sep 2016 07:22 WIB

KADI Periksa Dugaan Dumping Kawat Baja dari Cina

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Dwi Murdaningsih
Pekerja menyelesaikan kerangka kendaraan tempur lapis baja APC 6X6 Anoa 2 di Unit Produksi 2 PT Pindad, Bandung, Jawa Barat, Selasa (16/10).
Pekerja menyelesaikan kerangka kendaraan tempur lapis baja APC 6X6 Anoa 2 di Unit Produksi 2 PT Pindad, Bandung, Jawa Barat, Selasa (16/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) memulai penyelidikan anti dumping terhadap produk kawat baja jenis steel wire rod (SWR) dari Cina. KADI memulai penyelidikan terhadap produk-produk SWR dengan nomor pos tarif 7213.91.10.00, 7213.91.20.00, 7213.91.90.00, 7213.99.10.00, 7213.99.20.00, 7213.99.90.00, dan 7227.90.00.00.

“Penyelidikan Anti Dumping terhadap impor produk SWR dari RRT dimulai pada 31 Agustus 2016. Penyelidikan dilakukan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh PT Ispat Indo dan PT The Master Steel MFc yang mewakili Industri Dalam Negeri produk SWR,” kata Ketua KADI Ernawati di Jakarta, Jumat (2/9).

Hasil analisis KADI menyatakan bahwa terdapat impor SWR yang diduga dumping, kerugian material yang dialami pemohon, serta hubungan kausal antara kerugian Pemohon dan impor produk SWR yang diduga dumping tersebut yang berasal dari negara yang dituduh. Total impor SWR Indonesia pada tahun 2015 sebesar 591.061 ton. Dari jumlah tersebut, sebesar 502.274 ton atau 85 persen dari total impor berasal dari RRT.

Ernawati mengatakan, penyelidikan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan. Selain itu, diatur pula dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 76/M-DAG/PER/12/2012 tentang Tata Cara Penyelidikan Dalam Rangka Pengenaan Tindakan Antidumping dan Tindakan Imbalan.

Semua pihak yang berkepentingan (industri dalam negeri, importir di Indonesia, eksportir dan produsen dari negara yang dituduh) diberi kesempatan untuk memberikan informasi, tanggapan, atau pengajuan dengar pendapat (hearing) yang berkaitan dengan penyelidikan secara tertulis kepada KADI.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement