Jumat 03 Jul 2026 19:40 WIB

Komisi 8 Persen Ojol Sudah Berlaku, DPR Sebut Tarif Pelanggan Tetap Stabil

Tarif pelanggan disebut tidak berubah meski skema bagi hasil baru 92:8 diterapkan.

Driver ojek online mengantarkan penumpang.
Foto: Mg162
Driver ojek online mengantarkan penumpang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal memastikan komisi 8 persen untuk aplikasi layanan ojek daring (ojol) penumpang roda dua telah diberlakukan sejak 1 Juli 2026. Cucun mengungkapkan skema bagi hasil baru ini berpotensi menguntungkan pelanggan atau konsumen.

Cucun menjelaskan, per 1 Juli 2026 skema bagi hasil baru layanan ojol penumpang roda dua telah diberlakukan oleh perusahaan ride-hailing atau aplikator. Dengan skema baru ini, mitra pengemudi ojol akan memperoleh 92 persen dari tarif dasar perjalanan, sementara 8 persen sisanya menjadi komisi bagi aplikator.

Baca Juga

"Kita sudah declare apa yang menjadi komitmen pemerintah, Bapak Presiden, termasuk para pengusaha dari aplikatornya, bahwa per 1 Juli sudah terlaksana potongan 8 persen untuk aplikator dan 92 persen yang didapatkan oleh para pengemudi," kata Cucun saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Cucun juga menanggapi pertanyaan wartawan terkait pendapatan pengemudi ojol yang dinilai belum meningkat. Menurut dia, berdasarkan pemantauannya, aplikator menurunkan tarif sehingga pelanggan atau masyarakat pengguna layanan ojol penumpang roda dua justru diuntungkan dengan skema baru tersebut.

"Pendapatan itu karena pengusahanya menurunkan tarif, sehingga pendapatan pengemudi turun. Namun, ada yang diuntungkan, yaitu pelanggan atau masyarakat yang menggunakan jasa pengemudi online ini," jelas Cucun.

Cucun memastikan pemerintah melalui Kementerian Perhubungan akan mengatur implementasi komisi 8 persen secara teknis. Komisi V DPR RI juga akan dilibatkan untuk mengawal pelaksanaan kebijakan tersebut.

 

Berita Lainnya

Rekomendasi