Senin 29 Aug 2016 22:42 WIB

Tax Amnesty Belum Cerminkan Asas Keadilan

Rep: Andrian Saputa/ Red: Ilham
tax aamnesty.ilustrasi
Foto: tribune.com.pk
tax aamnesty.ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Wali Kota Surakarta, F.X. Hadi Rudyatmo mengatakan, pelaksanaan tax amnesty atau pengampunan pajak dinilai belum sepenuhnya memenuhi asas keadilan. Ini diungkapkannya di sela sosialisasi pengampunan pajak oleh Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak (DJP) Jawa Tengah II kepada Pegawai Negri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Surakarta pada Senin (29/8).

Menurut Rudyatmo, tax amnesty dengan nilai tebusan dua persen terhadap harta yang belum dilaporkan perlu dikaji ulang. Sebab, nilai tebusan tersebut berlaku sama untuk harta yang ada di dalam negeri atau pun di luar negri. "Asas keadilan saja yang belum nampak pada tax amnesty, karena uang di dalam negeri kenanya dua persen, di luar negeri kenanya dua persen," tuturnya.

Rudyatmo mengatakan, semestinya persentasi nilai tebusan untuk harta dalam negeri lebih kecil atau di bawah dua persen. Sebab, kebanyakan harta yang ada digunakan untuk perputaran usaha dan lain sebagainya. Dengan begitu, harta yang tersimpan di dalam negeri memberi kontribusi bagi perekonomian nasional.

Lebih lanjut, ia menambahkan pada dasarnya tax amnesty bertujuan untuk menarik kembali harta milik wajib pajak yang terdapat di luar negeri. Namun, selama ini sosialisasi tax amnesti justru dilakukan di dalam negeri. "Lalu terkait bagi hasil kami juga tidak mengharapkannya dulu, tapi bagaimana masyarakat memahami dan menyikapi tax amnesty ini, kalau sudah dua tahun berjalan kita baru bisa lihat kira-kira bagi hasilnya," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement