Senin 29 Aug 2016 09:20 WIB

Amnesti Pajak Meresahkan Masyarakat Kecil

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Nidia Zuraya
Pengampunan Pajak
Pengampunan Pajak

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- ‎Program pengampunan pajak atau amnesti pajak yang mulai digulirkan pada pertengahan Juli 2016 awalnya ditarget untuk menyasar wajib pajak yang memiliki uang dalam jumlah besar namun tidak pernah melaporkan kekayaannya. Melalui amnesti pajak pemerintah berharap para wajib pajak ini bisa membayar pajak mesti dengan potongan yang cukup rendah dibandingkan ketika wajib pajak dikenai sanksi.

Sayang seiring berjalannya waktu, program yang awalny didengungkan untuk memulangkan dana milik orang Indonesia yang disimpan di luar negeri ini justru kurang berjalan dengan maksimal. Program yang seharusnya‎ menyasar pengusaha atau konglomerat saat ini malah diarahkan kepada semua wajib pajak, sehingga masyarakat kecil termasuk pensiunan gelisah dan merasakan ketakutan dikejar dikejar aparat pajak terkait keikutsertaan amnesti pajak.

"‎Apa motif dan pertimbangan pengalihan sasaran amnesti pajak? Benarkah karena wajib pajak elit dan konglomerat tidak yakin pada kejujuran pemerintah Indonesia? Apalagi diam-diam ada bisikan bahwa Singapura sampai kapanpun tidak akan membuka data keuangan orang Indonesia yang ada di sana," ujar mantan menteri Keuangan Fuad Bawazier, Ahad (28/8).

Fuad mencontohkan, untuk mengirimkan balik oranya saja (ekstradisi) pemerintah Singapura melakukan penolakan, apalagi untuk melepas uang milik orang Indonesia, ini akan sulit.‎ Para wajib pajak kakap juga percaya bahwa program Automatic exchange of Information (AEoI) yang digagas dan akan dijalankan pada 2018 tidak akan terjadi.

‎"Jadi para konglomerat atau wajib pajak besar kini senyum-senyum dan tenang-tenang saja," lanjut Fuad.

Dia menjelaskan, pengusaha-pengusaha besar sudah pasti akan ikut amnesti pajak. Namun tentu saja mereka ikut untuk formalitas semata alias mengikuti yang kecil saja seperti deklarasi, karena yang penting mereka ikut amnesti pajak‎ agar bisa mendapatkan surat sakti pajak sehingga tidak lagi diperiksa atau diobok-obok aparat pajak.  

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement