REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengusulkan calon jamaah haji hanya membayar sekitar Rp 42,8 juta untuk penyelenggaraan haji 1448 Hijriyah/2027 Masehi. Total usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) adalah sebesar Rp 107 juta.
“Jadi, kalau Rp 107 juta, berarti yang dibayarkan oleh jamaah itu sekitar Rp 42,8 juta, sedangkan yang dibayarkan melalui nilai manfaat BPKH itu sekitar Rp 64,2 juta,” ujar Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, di Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Dahnil mengatakan usulan tersebut dilakukan dengan mengubah komposisi pembiayaan antara biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang dibayarkan jamaah dan nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dibandingkan musim haji sebelumnya.
Ia menjelaskan usulan BPIH sebesar Rp 107 juta disusun berdasarkan perhitungan rasional dengan mempertimbangkan kenaikan sejumlah komponen biaya penyelenggaraan haji.
Menurut dia, kenaikan tersebut dipengaruhi oleh meningkatnya biaya avtur, tarif penerbangan, serta berbagai layanan haji yang disediakan Pemerintah Arab Saudi, seperti akomodasi hotel dan fasilitas tenda di masyair.
Meski demikian, Kementerian Haji dan Umrah menegaskan tidak ingin membebani calon jamaah haji di tengah kondisi ekonomi global yang masih diliputi ketidakpastian.
Karena itu, pemerintah mengusulkan perubahan komposisi pembiayaan haji kepada Komisi VIII DPR RI, yakni porsi yang dibayarkan jamaah menjadi sekitar 40 persen dari total BPIH, sedangkan sekitar 60 persen ditanggung melalui nilai manfaat BPKH.