Jumat 19 Aug 2016 13:05 WIB

OJK Cermati Dampak 7 Days Repo Rate untuk Batasi Bunga Bank

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Nur Aini
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan segera merespon reformulasi kebijakan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) yaitu BI 7 Days Repo Rate. Suku bunga kebijakan yang baru ini akan mengubah aturan capping (pembatasan) suku bunga deposito yang ditetapkan oleh OJK.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad mengatakan, untuk mengubah aturan capping ini, regulator akan melihat reaksi pasar keuangan terlebih dahulu.

"Kita tunggu kebijakan BI, lihat reaksi pasar, setelah itu OJK akan merespon,"ujar Muliaman di Gedung Radius Prawiro OJK, Jakarta, Jumat (19/8).

Oleh karena itu, hingga saat ini, OJK masih mengenakan aturan capping kepada perbankan. Aturan capping suku bunga deposito dimaksudkan agar tidak terjadi persaingan yang tidak sehat dalam industri perbankan dengan cara menaikkan suku bunga deposito untuk menggaet nasabah besar.

Aturan tersebut berlaku untuk simpanan di atas Rp 2 miliar, bagi bank umum kegiatan usaha (BUKU) III, suku bunga deposito ditetapkan sebesar 100 basis points (bps) di atas BI Rate, sedangkan BUKU IV sebesar 75 bps di atas BI Rate.

Sementara itu, perbankan merespon positif adanya kebijakan reformulasi suku bunga BI ini. Presiden Direktur BCA, Jahja Setiaatmadja mengatakan, dengan adanya kebijakan ini, suku bunga akan turun, terutama didukung oleh adanya kebijakan pengampunan pajak yang membuat perbankan mendapatkan kelebihan likuiditas.

"Suku bunga bisa lebih cepat turun. Capping sementara tetap diperlukan sampai bunga benar-benar rendah dan likuiditas membanjir," ujar Jahja

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement