Selasa 16 Aug 2016 05:42 WIB

OJK: Pelonggaran Uang Muka Kredit Properti Bersifat Sementara

Rumah KPR
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Rumah KPR

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad menilai kebijakan pelonggaran besaran uang muka atau loan to value (LTV) untuk kredit properti hanya bersifat sementara sesuai kondisi perekonomian.

"Kalau LTV itu kan konteksnya dalam rangka countercyclical (kebijakan pemerintah yang proaktif) measures dan itu mustinya juga temporary (sementara). Jadi kalau memang sedang longgar mengalami penurunan, kamia dorong ia kembali hidup sehingga dengan demikian bisa counter kelemahan yang ada," ujar Muliaman di Jakarta, Senin (15/8).

Namun demikian, lanjut Muliaman, apabila pertumbuhan sektor properti sudah terlalu tinggi, bisa saja diubah kembali oleh pemerintah sesuai dengan kebutuhan. "Mudah-mudahan karena ini sementara, kapan pun bisa kita sesuaikan," katanya.

Muliaman menuturkan saat ini pertumbuhan ekonomi domestik memang tengah melemah dan pemerintah sedang mendorong pertumbuhan properti yang juga ikut melemah. Sektor properti dinilai dapat menjadi indikator utama dan memberikan efek ganda untuk tumbuh kembangnya permintaan di sektor lain.

"Hal yang berkaitan dengan properti banyak sekali mulai dari besi, pasir, semen, dan sebagainya. Jadi ia bisa menjadi indikator utama untuk menggambarkan kemajuan perekonomian," ujar Muliaman.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement