Selasa 10 Jul 2018 12:03 WIB

BCA: Aturan Pembebasan Uang Muka KPR tak Mudah Dijalankan

Bank Indonesia membebaskan perbankan menentukan sendiri uang muka untuk KPR pertama

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Nidia Zuraya
Presiden Direktur Bank BCA Jahja Setiaatmadja.
Foto: Agung Surpiyanto/Republika
Presiden Direktur Bank BCA Jahja Setiaatmadja.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Bank Central Asia, Tbk (BCA) mengaku masih mengisi soal pemberian uang muka atau Down Payment (DP) nol persen ke nasabahnya. Hal itu menyusul relaksasi kebijakan Loan to Value (LTV) oleh Bank Indonesia (BI) yang membebaskan bank menentukan sendiri uang mukanya untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pertama.

Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja menilai, pembebasan uang muka KPR bukanlah hal mudah. Pasalnya, perseroan harus memikirkan matang-matang aturan tersebut.

"Nol persen diperbolehkan, kan dilihat dari credit liability nasabah, lalu lokasinya di mana, kalau ada masalah bisa langsung kita jual nggak. Termasuk kemampuan nasabah membayar, kalau nggak pakai DP kan nggak kelihatan effort pertama dan langsung nyicil. Bagaimana kalau tahu-tahu nggak bisa bayar," tutur Jahja kepada wartawan di Jakarta, Senin (9/7) sore.

Lebih lanjut, menurutnya aturan baru LTV yang akan diterbitkan pada Agustus itu tidak berdampak signifikan terhadap pertumbuhan KPR BCA. Alasannya, karena dibarengi dengan rencana kenaikan suku bunga kredit.

"LTV bisa membantu. Hanya saja kami nggak berani dorong dengan bunga saat ini," tegasnya.

Sebagai informasi, per Mei 2018, pertumbuhan kredit BCA sebesar 13,37 persen. Dengan begitu naik dari Rp 429,12 triliun pada periode sama tahun lalu menjadi Rp 486,5 triliun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement