Selasa 05 Nov 2019 12:41 WIB

POJK Bank Syariah, BPD Fokus Tingkatkan Layanan Digital

POJK bank syariah mengatur sinergi induk bank konvensional dengan anak usaha syariah

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Perbankan syariah
Perbankan syariah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang merancang aturan baru terkait kerja sama antara entitas induk yakni bank konvesional dengan anak usaha syariah. Hal ini dimaksudkan untuk mendukung sinergisitas antara bank konvesional dengan bank syariah.

Sejumlah perbankan nasional turut mendukung adanya aturan baru tersebut. Salah satunya PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk mengaku sepakat dengan aturan yang akan dikeluarkan oleh otoritas.

Baca Juga

“Bank Jatim prinsipnya setuju karena dapat meningkatkan layanan buat nasabah syariah khususnya digital banking dengan fasilitas buku sama dengan induknya,” ujar Direktur Keuangan Bank Jatim Ferdian Timur Satyagraha ketika dihubungi Republika, Selasa (5/11).

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) mengenai sinergi induk bank konvesional dengan anak usaha yang berbasis syariah akan diluncurkan bulan depan.

Sementara PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk menambahkan UUS Bank BJB telah spin off menjadi entitas sendiri dengan nama Bank BJB Syariah sejak 2010 lalu.

“Saat ini BJB dengan Bank BJB Syariah mengusung semangat kolaboratif untuk memperluas pilihan bagi masyarakat,” ujar Direktur Kepatuhan BJB Agus Mulyana kepada Republika.

Sebelumnya Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengungkapkan Rapat Dewan Komisioner OJK sudah menyetujui agar POJK itu segera diterbitkan.

"POJK sinergi sudah selesai, tinggal diumumkan," ujar Heru di acara Focus Group Discussion Redaktur Media Massa yang digelar OJK di Semarang, Jumat (1/11).

Melalui aturan sinergi, Heru mengatakan, OJK ingin mengakselerasi pertumbuhan perbankan syariah. Ia ingin perbankan syariah bisa tumbuh lebih pesat dibandingkan sekarang. Bank syariah bisa beroperasi lebih efisien dan membuat produk yang lebih variatif.

POJK, ujar Heru, akan mengatur sinergi antara bank konvensional yang menjadi induk dengan anak usaha yang berbasis bank syariah. Bank syariah bisa menggunakan fasilitas induknya sehingga tidak perlu membangun jaringan, teknologi, maupun SDM -nya sendiri. "Kalau bank syariah bisa beroperasi lebih efisien, mereka pasti tumbuh lebih besar," ujarnya menegaskan.

Heru mengambil pengalaman dari unit usaha syariah (UUS) yang beroperasi selama ini. Menurutnya UUS bisa lebih berkembang karena beroperasi lebih efisien berkat sokongan dari induknya. "UUS tidak perlu sewa gedung sendiri, SDM juga dibantu induknya," katanya mencontohkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement