Jumat 05 Aug 2016 15:31 WIB

Kementerian ESDM Pangkas Konsumsi Rp 900 Miliar

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nur Aini
Kantor Kementerian ESDM.
Foto: Ist
Kantor Kementerian ESDM.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana memangkas anggarannya sampai Rp 900 miliar demi mengerem laju konsumsi. Langkah ini diambil setelah pemerintah pusat mengambil kebijakan untuk memangkas postur anggaran hingga Rp 65 triliun untuk kementerian dan lembaga saja.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Teguh Pamuji menjelaskan pos-pos pengeluaran yang mengalami pemangkasan adalah anggaran perjalanan dinas, rapat-rapat yang bisa diefisiensikan, dan kegiatan kementerian yang bisa ditunda hingga tahun depan.

"Sebetulnya rapat dengan Kemenkeu awalnya pemangkasan sebesar Rp 95 triliun, jadi setiap kementerian harus memangkas Rp 1,5 triliun. Namun kemarin sore sudah direvisi jadi Rp 65 triliun, sehingga kira-kira 900 miliar untuk kami tahun ini," jelas Teguh saat ditemui di Kementerian ESDM, Jumat (5/8).

Selain belanja barang yang bersifat harian, anggaran yang dipangkas juga akan menimpa sejumlah program terkait energi baru terbarukan. Teguh menyebutkan, salah satu pemangkasan anggaran dikenakan untuk proyek pemasangan panel surya untuk pembangkit listrik yang sedianya bakal dipasang di sejumlah bandara di Indonesia. Program sosialisasi penghematan energi seperti juga terpaksa dihemat dan ditinjau ulang.

"Hasil inventarisasi kami, yang terkena adalah program energi baru terbarukan. Memang susah ya, untuk hitung kembali penghematan anggaran. Namun kami harus sesuaikan dengan target itu," katanya.

Program kampanye konservasi energi dan sosialisasi Program Indonesia Terang (PIT) misalnya, yang sebelumnya akan dilakukan di 20 provinsi akan dirampingkan lagi, dengan meniadakan sejumlah provinsi. Meski begitu, Teguh menyebutkan bahwa upaya penghematan ini masih terus dibahas agar tidak menganggu target-target utama kementerian yang telah dipasang di awal.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluarkan kebijakan untuk memotong Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2016 sebesar Rp 133,3 triliun. Pemangkasan anggaran dianggap menjadi solusi untuk mencegah defisit anggaran. Apalagi pemerintah memroyeksikan penerimaan negara dari pajak akan mengalami tekanan yang berat.

Baca juga: Menperin Sebut Pemotongan Anggaran tak Ganggu Program Prioritas

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement