REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menegaskan tidak melakukan penegakan hukum terkait pengampunan pajak dan menghentikan semua proses pemeriksaan tindak pidana perpajakan untuk mendukung keberhasilan program tersebut.
"Sampaikan ke publik bahwa kami tidak melakukan law enforcement (penegakan hukum) sama sekali. Zero," kata Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi, Senin (1/8).
Ken mengatakan Direktorat Jenderal Pajak telah membuat peraturan terkait keputusan penghentian proses pemeriksaan tersebut.
"Sudah saya putusin, saya bikin peraturannya. Jadi yang sedang diperiksa berhenti saja. Tenang kan?," kata dia.
Menurut Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak, amnesti pajak dilaksanakan berdasarkan azas kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan dan kepentingan nasional. Pasal 3 Ayat (3) UU Pengampunan Pajak juga menyebutkan setiap wajib pajak berhak mendapatkan amnesti pajak kecuali yang sedang dilakukan penyidikan dan berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan, dalam proses peradilan, atau menjalani hukuman pidana atas tindak pidana di bidang perpajakan.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pihaknya memutuskan untuk menghentikan pemeriksaan tindak pidana perpajakan untuk menciptakan kesuksesan amnesti pajak.
"Kami stop semua pemeriksaan. Saya menegaskan bahwa kami sesuai UU Pengampunan Pajak menutup seluruh pemeriksaan," kata Sri.