REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bursa Efek Indonesia (BEI) masih mengkaji rencana pemberian insentif biaya pencatatan saham perdana atau initial listing fee dalam rangka menampung dana repatriasi melalui penawaran umum perdana saham (IPO).
"Pelaksanaan teknisnya sedang kami bahas, BEI ingin memberikan semacam encourage untuk mendorong dana repatriasi hasil kebijakan amnesti pajak ke pasar modal. Rincinya kita sampaikan nanti apakan Rp 0 atau hanya keringanan," ujar Direktur Penilaian Perusahaan BEI, Samsul Hidayat di Jakarta, Selasa (26/7).
Ia mengatakan bahwa sedianya, rencana Bursa itu hanya selama program amnesti pajak berlangsung. Biaya pencatatan saham perdana untuk papan utama maksimal sebesar Rp 250 juta dan papan pengembangan sebesar Rp 150 juta.
Ia mengakui bahwa kebijakan Bursa itu dapat menurunkan pendapatan, namun hal itu akan dapat berdampak efektif dalam rangka menyukseskan program pemerintah. Berdasarkan data BEI, pendapatan Bursa Efek Indonesia tahun buku 2015 mengalami penurunan sekitar 11,67 persen menjadi Rp 1,05 triliun dari sebelumnya Rp 1,19 triliun pada tahun sebelumnya.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan bahwa pihaknya sudah menampung usulan BEI itu dan akan segera melakukan kajian lanjutan. "Ini sedang kami proses, harusnya sebelum Agustus peraturannya sudah selesai," katanya.
Baca juga: Setelah 8 Hari, Penerimaan Negara dari Amnesti Pajak Rp 23,7 Miliar