Kamis 21 Jul 2016 08:18 WIB

OJK akan Arahkan Dana Repatriasi Pajak Mengalir ke Sektor Riil

Red: Nur Aini
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mendorong dana repatriasi dari kebijakan amnesti pajak oleh pemerintah masuk ke dalam instrumen investasi yang mengarah ke perkembangan sektor riil.

"Selain instrumen saham dan obligasi, paling tidak ada tiga instrumen lainnya yakni Efek Beragun Aset (EBA), Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT), dan Dana Investasi Real Estate (DIRE). Ketiga produk itu arahnya ke sektor riil," ujar Kepala Eksekutif Bidang Pengawasan Pasar Modal OJK, Nurhaida dalam rapat dengan Komisi XI di Jakarta, Rabu (21/7).

Melalui instrumen investasi di pasar modal itu, menurut dia, dana repatriasi yang diinvestasikan di pasar modal domestik dapat mendorong pertumbuhan sektor riil, seperti infrastruktur. Ia mengatakan bahwa terkait DIRE, diharapkan ketentuan insentif pajak berupa penurunan PPh menjadi 0,5 persen dari tarif normal sebesar 5 persen dapat bersaing sehingga mengundang minat pemilik aset properti menerbitkan produk DIRE.

"Soal ketentuan pajak mudah-mudahan akan keluar," katanya.

Untuk instrumen lainnya, Nurhaida mengatakan bahwa juga sudah siap digunakan. Instrumen itu menjadi penting guna meningkatkan suplai investasi sehingga tidak terjadi bubble ketika dana repatriasi masuk. Ia juga mengatakan bahwa pihaknya juga telah merelaksasi regulasi Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) berupa penurunan besarnya nilai investasi untuk setiap pemodal dari Rp10 miliar menjadi Rp 5 miliar. "Itu beberapa hal yang akan dilakukan, OJK sudah siap dari sisi peraturannya, juga menegaskan ke Bursa Efek Indonesia untuk menggunakan jalurnya melakukan sosialisasi," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement