REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Standard Chartered Indonesia menyatakan siap menjadi bank persepsi amnesti pajak, namun masih menunggu aturan teknis Peraturan Menteri Keuangan untuk memperkirakan potensi dana repatriasi yang dapat diserap.
Chief Financial Officer Standard Chartered, Lea Kusumawijaya, mengatakan pihaknya sudah menyiapkan produk-produk keuangan untuk menarik dana repatriasi tersebut. "Namun, kami masih menantikan informasi lebih lanjut dari panduan petunjuk pelaksana terkait hal ini," ujar Lea saat dihubungi di Jakarta, Selasa (19/7).
Standard Chartered merupakan salah satu kantor cabang bank asing (KCBA) di Indonesia yang ditunjuk pemerintah untuk menjadi bank persepsi amnesti pajak. "Pada intinya kami siap mendukung program amnesti pajak," ujarnya.
Baca: Kemudahan dan Fasilitas untuk Mereka yang Ikut Pengampunan Pajak
Layanan untuk pendaftaran amnesti pajak sudah mulai berlaku sejak Senin (18/7). Aturan teknis berupa tiga hingga empat PMK juga sudah disiapkan Kementerian Keuangan.
Namun, PMK tersebut belum resmi diluncurkan karena masih menunggu penomoran di Kementerian Hukum dan HAM. PMK tersebut di antaranya mengenai Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak Ke Wilayah NKRI, dan Penempatan Pada Instrumen Investasi di Pasar Keuangan Dalam Rangka Pengampunan Pajak.