Rabu 13 Jul 2016 19:54 WIB

Pemerintah Bentuk Tim Khusus Hadapi Uji Materi UU Tax Amnesty

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Nidia Zuraya
Pengampunan Pajak
Pengampunan Pajak

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah telah membentuk tim khusus untuk menghadapi uji materi terhadap Undang-Undang Tax Amnesty yang diajukan oleh kelompok masyarakat sipil ke Mahkamah Konstitusi. 

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, tim tersebut terdiri atas perwakilan dari pihaknya, Kementerian Keuangan, Kementerian Koordinator bidang Polhukam, Kementerian Hukum dan HAM serta Sekretaris Negara. 

"Kita baru akan rapat Kamis (14/7) besok di kantor saya," ujarnya di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (13/7). 

Dalam rapat esok, tim akan menyiapkan argumentasi hukum yang akan digunakan untuk mempertahankan UU Pengampunan Pajak tersebut. Tim juga akan meminta sejumlah pakar hukum untuk menyiapkan materinya.

Permohonan uji materi UU Tax Amnesty telah didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi. Darmin menghormati adanya pendapat berbeda di masyarakat atas disahkannya UU tersebut. Kendati begitu, ia meyakini adanya permohonan judicial review tak akan menghambat penerapan tax amnesty.

"Orang punya hak dong kalau mau melakukan judicial review. Tapi kita tidak melihat bahwa itu sesuatu yang betul-betul bisa menghambat," katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement