Kamis 08 Jan 2026 10:20 WIB

Impor Kain Tenunan Kapas Dikenai BMTP Mulai Januari 2026

Industri dalam negeri dinilai mengalami kerugian serius akibat produk impor.

Perajin menjajakan kain tenun ikat Sumba di Kampung Raja Prailiu, Waingapu, Sumba Timur, NTT, Rabu (23/7/2025). Perajin menjajakan kain tenun ikat Sumba di Kampung Raja Prailiu, Waingapu, Sumba Timur, NTT, Rabu (23/7/2025). Kain tenun ikat Sumba adalah identitas kultural yang merefleksikan nilai-nilai adat, mitologi penciptaan, dan struktur sosial yang dipegang teguh oleh masyarakat Sumba.
Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Perajin menjajakan kain tenun ikat Sumba di Kampung Raja Prailiu, Waingapu, Sumba Timur, NTT, Rabu (23/7/2025). Perajin menjajakan kain tenun ikat Sumba di Kampung Raja Prailiu, Waingapu, Sumba Timur, NTT, Rabu (23/7/2025). Kain tenun ikat Sumba adalah identitas kultural yang merefleksikan nilai-nilai adat, mitologi penciptaan, dan struktur sosial yang dipegang teguh oleh masyarakat Sumba.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah menetapkan pengenaan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) terhadap impor produk kain tenunan dari kapas. Dalam keterangan resmi Kementerian Perdagangan (Kemendag), yang dikutip di Jakarta, Kamis (8/1/2026), Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) Julia Gustaria Silalahi menyebut hasil penyelidikan membuktikan bahwa industri dalam negeri yang memproduksi kain tenunan dari kapas mengalami kerugian serius akibat lonjakan impor produk sejenis.

"Dengan demikian, dibutuhkan perlindungan melalui pengenaan BMTP selama tiga tahun yang terhitung mulai 10 Januari 2026 hingga 9 Januari 2029," jelas Julia.

Baca Juga

BMTP merupakan pungutan negara untuk memulihkan atau mencegah ancaman kerugian serius industri dalam negeri sebagai akibat dari lonjakan jumlah barang impor terhadap barang sejenis atau barang yang secara langsung bersaing.

"Tujuan pengenaan BMTP yaitu agar industri dalam negeri yang mengalami kerugian serius atau ancaman kerugian serius dapat melakukan penyesuaian struktural yang diperlukan," kata Julia.

Penetapan ini tertuang melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 98 Tahun 2025 tentang Pengenaan BMTP atas impor produk kain tenunan dari kapas dan telah diundangkan pada 31 Desember 2025.

Peraturan tersebut mencakup 16 nomor Harmonized System (HS) 8-digit yaitu 5208.21.00, 5208.22.00, 5208.31.90, 5208.33.00, 5209.11.90, 5209.21.00, 5209.31.00, 5209.49.00, 5210.21.00, 5210.32.00, 5210.59.90, 5211.31.00, 5211.59.90, 5212.15.90, 5212.21.00, dan 5212.23.00 berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) tahun 2022 yang berlaku mulai 10 Januari 2026.

Penyelidikan dilakukan berdasarkan permohonan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) dan adanya kerugian yang ditunjukkan dari sejumlah indikator, seperti terjadinya tren penurunan produksi, penjualan domestik, produktivitas, kapasitas terpakai, tenaga kerja, dan terjadi kerugian finansial.

Besaran BMTP untuk masing-masing nomor HS pada periode tahun pertama (10 Januari 2026 hingga 9 Januari 2027) yaitu sebesar Rp3.000-3.300 per meter; tahun kedua (10 Januari 2027 hingga 9 Januari 2028) sebesar Rp2.800-3.100 per meter; dan tahun ketiga (10 Januari 2028 hingga 9 Januari 2029), sebesar Rp2.600-2.900 per meter.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement