REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan, menyampaikan DPR akan menggelar rapat paripurna guna membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak atau tax amnesty pada 28 Juni esok.
"Saya kira sudah bagus. Nanti jam 3 di komisi 11. Besok InsyaAllah diplenokan," kata Luhut di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Senin (27/6).
Luhut menilai dengan disahkannya tax amnesty dapat meningkatkan penerimaan negara serta menambah jumlah pembayar pajak. Karena itu, pemerintah saat inipun harus mempersiapkan informasi teknologi dengan baik sehingga dapat menghasilkan data pembayar pajak yang lebih akurat.
"Bapak Presiden menekankan itu memang dengan baik. Tadi juga pak Wapres," kata dia.
Sebelumnya, Ketua DPR Ade Komarudin menilai, pengesahan UU Pengampunan Pajak mendesak dilakukan, mengingat dampak melemahnya perekonomian dunia sejak Desember 2015. Akibat melemahnya perekonomian dunia, sejumlah sektor di Indonesia industri terdampak. Tidak hanya di Indonesia, dampak juga dirasakan oleh sejumlah negara, seperti Eropa, Cina, dan Jepang.