Ahad 05 Jun 2016 14:02 WIB

OJK Ingin Kewenangan Satgas Waspada Investasi Diperkuat

Red: Nur Aini
Logo of Financial Service Authority or Otoritas Jasa Keuangan (OJK) in Indonesian language. (illustration)
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Logo of Financial Service Authority or Otoritas Jasa Keuangan (OJK) in Indonesian language. (illustration)

REPUBLIKA.CO.ID,BOGOR -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi dapat diperkuat kewenangannya dalam melaksanakan tugas pengawasan, dengan payung hukum yang kuat.

Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan Departemen Penyidikan OJK Tongam L Tobing mengatakan, masih terdapat celah kewenangan yang dimanfaatkan oleh entitas investasi ilegal karena selama ini lembaga pemerintah yang tergabung dalam Satgas Waspada Investasi belum dilengkapi dengan payung hukum.

"Satgas ini bisa saja dikuatkan kewenangannya melalui Peraturan Presiden misalnya," ujar Tongam di Bogor, Jawa Barat, Ahad (5/6).

Satgas Waspada Investasi terdiri dari OJK, Polri, Kejaksaan Agung, BKPM, Kementerian Koperasi dan UKM,Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Komunikasi dan Informasi. Dari tahun ke tahun jumlah entitas bisnis yang melakukan kegiatan ilegal investasi kian bertambah banyak. Pada 2014 di temukan 262 entitas melakukan hal tersebut, dan pada tahun 2016 meningkat di mana terdapat 406 entitas melakukan kegiatan serupa.

Hal tersebut diduga karena entitas tersebut memanfaatkan celah-celah kewenangan antara lembaga pengawas entitas bisnis. "Misalnya koperasi yang di awasi Kementerian Koperasi mereka mendapatkan izin di Kota A namun melakukan kegiatan ilegal di Kota B sehingga tidak bisa ditindak oleh pemberi izinnya." kata Tongam.

Tongam menuturkan, permintaan payung hukum untuk Satgas Waspada Investasi masih dalam tahap wacana. Sementara ini pihaknya akan mengikat tujuh lembaga Satgas Waspada Investasi dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang rencananya akan ditandatangani pada 21 Juni 2016 mendatang. Ia berharap dengan SKB itu akan membuat ke tujuh lembaga tersebut menjadikan pengawasan investasi sebagai tugas pokoknya.

"Sebab selama ini ketujuh instansi itu melihat pengawasan investasi ilegal hanya tugas OJK saja," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement