Rabu 28 Dec 2022 09:25 WIB

9 Entitas Ini Tawarkan Investasi Ilegal, Ada yang Tawarkan Kredit Pembangunan Masjid!

SWI memantau 9 entitas ini lakukan penawaran investasi dan pendanaan tanpa izin

Rep: Novita Intan/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan sembilan entitas yang melakukan investasi tanpa izin. Adapun temuan ini mencakup sembilan pergadaian swasta tak berizin dan 80 pinjaman online ilegal.
Foto: Republika
Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan sembilan entitas yang melakukan investasi tanpa izin. Adapun temuan ini mencakup sembilan pergadaian swasta tak berizin dan 80 pinjaman online ilegal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan sembilan entitas yang melakukan investasi tanpa izin. Adapun temuan ini mencakup sembilan pergadaian swasta tak berizin dan 80 pinjaman online ilegal.

Sembilan entitas tersebut, antara lain empat entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin, dua entitas melakukan pembiayaan dan pendanaan tanpa izin, satu entitas melakukan kegiatan agen properti tanpa izin, satu entitas melakukan kegiatan asset kripto tanpa izin, dan satu entitas melakukan perdagangan aset digital tanpa izin.

Ketua SWI Tongam L Tobing mengatakan penanganan terhadap entitas investasi ilegal telah dilakukan sebelum adanya pengaduan dari korban. Adapun informasi mengenai hal tersebut diperoleh dari pemantauan aktivitas yang sedang marak masyarakat, yakni melalui media sosial, website dan Youtube.

“Kami pun melakukan pemantauan tersebut melalui big data center melalui aplikasi waspada investasi,” ujarnya dalam keterangan tulis, Rabu (28/12/2022).

 

Menurutnya saat ini SWI juga telah menemukan 80 pinjaman online ilegal. Terhitung sejak 2018 sampai Desember 2022 jumlah platform pinjaman online ilegal yang telah ditutup sebanyak 4.432 pinjaman online ilegal.

Meskipun telah ribuan ditutup, Tongam menyebut praktik pinjaman online ilegal masyarakat tetap marak. Dia menuturkan SWI menerima pengaduan masyarakat korban pinjaman online ilegal setiap harinya.

"Beberapa pelaku telah dilakukan proses hukum, namun beberapa belum jera dan pelaku baru terus bermunculan,” tuturnya.

Dia menuturkan SWI mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini serta melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat. Tak hanya kegiatan pinjaman online ilegal dan kegiatan investasi ilegal, SWI juga menemukan sembilan usaha pergadaian swasta ilegal yang dilakukan tanpa izin dari OJK. 

Sejak 2019 sampai Desember 2022, satgas sudah menutup sebanyak 251 kegiatan pergadaian ilegal. “SWI meminta kepada masyarakat untuk memastikan legalitas usaha gadai swasta dan hanya bertransaksi dengan usaha gadai yang terdaftar OJK,” tuturnya.

Menurutnya, pemberantasan terhadap investasi ilegal sangat tergantung pada peran serta masyarakat. Sepanjang masyarakat masih tergiur dengan penawaran bunga tinggi tanpa melihat aspek legalitas dan kewajaran, maka para pelaku akan terus bermunculan dengan modus-modus baru.

Selain itu, SWI juga melakukan normalisasi terhadap KSP Simpanan Lancar Indonesia (KSP Suku Planet) selanjutnya dilakukan pembinaan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

Masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi atau cek apakah pernah masuk dalam list entitas yang dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi melalui minisite waspada investasi https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx.

Berikut rincian daftar investasi ilegal antara lain

1. Timeshare Property (Agen properti tanpa izin)

2. MSL-CF Arbah Capital (Penawaran pendanaan pembangunan masjid dengan skema berjenjang tanpa izin)

3. xtoko.co (Perdagangan aset digital dengan keuntungan 0,1 sampai 10 persen dalam sehari tanpa izin)

4. https://h5.easygoid.com/guide (Penyedia pembiayaan tanpa izin)

5. https://www.genesis mining.com/ (Penyelenggara atau penambangan aset kripto tanpa izin)

6. PT Data Saham Indonesia/https://t.me/tPT_DATA_SAHAM (Penawaran investasi dengan modus penjualan saham tanpa izin)

7. PT Semesta Tekno Indoraya/cuanz (Penawaran investasi tanpa izin)

8. QZ Asset Management (Penawaran investasi dengan imbal hasil tetap tanpa izin)

9. PT Syariah Investing (Penawaran investasi dengan imbal hasil tetap tanpa izin)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement