Selasa 31 May 2016 23:51 WIB

BI: Penukaran Uang di Pinggir Jalan Rugikan Konsumen

Seorang penjual jasa penukaran uang di pinggir jalan.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Seorang penjual jasa penukaran uang di pinggir jalan.

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU   -- Kepala Kantor Bank Indonesia (BI) Perwakilan Provinsi Riau, Ismet Inono meminta masyarakat tidak menukarkan uang pecahan untuk kebutuhan Ramadan dan Lebaran lewat layanan tidak resmi seperti di pinggir jalan. Lantaran aktivitas tersebut justru merugikan konsumen.

"Penukaran uang di pinggir jalan, sikap BI tak membenarkan hal itu karena tak realistis kegiatan tukar menukar rupiah dengan nilai yang berbeda. Padahal BI sudah membuka layanan itu, tanpa biaya tambahan dan tidak dibatasi jumlahnya," kata Ismet di Pekanbaru, Selasa (31/5).

Menurut Ismet, kegiatan penukaran uang yang tidak resmi di Kota Pekanbaru masih ada meski jumlahnya terus berkurang. Ia menilai aktivitas tersebut justru merugikan konsumen.

Adapun kerugian yang dimaksud yaitu pemberi layanan seakan memperjualbelikan rupiah untuk mengambil untung. Sedangkan BI tidak membebankan sepeser pun kepada masyarakat untuk layanan serupa.

Hanya saja, Ismet mengatakan bank sentral selaku otoritas perbankan tertinggi di Indonesia tidak bisa melakukan penindakan untuk menghentikan aktivitas penukaran uang tak resmi itu. Selain itu, pihak kepolisian juga tidak bisa bertindak karena tidak ada aturan hukum yang melarang kegiatan tersebut.

"Aktivitas itu ada karena ada mau sama mau, kesepakatan dari penyedia dan konsumen menyetujui adanya tarif penukaran. Polisi juga tidak bisa bertindak karena aturannya tidak ada, kecuali ada unsur penipuan yang timbul," ujar Ismet.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement