Selasa 15 Sep 2026 17:29 WIB

Kementan Perketat Pengawasan Pestisida Ilegal di E-Commerce

Kementan memperketat pengawasan peredaran pestisida

AgrochemBiz Show Indonesia 2026 di Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Foto: Kementan
AgrochemBiz Show Indonesia 2026 di Jakarta, Selasa (15/9/2026).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Pertanian (Kementan) memperketat pengawasan peredaran pestisida, termasuk produk yang dipasarkan melalui platform perdagangan elektronik atau e-commerce. Langkah tersebut dilakukan untuk menekan peredaran pestisida ilegal dan palsu yang berpotensi merugikan petani serta mengganggu keamanan pangan.

Kementan saat ini tengah merevisi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) terkait pengawasan pupuk dan pestisida. Revisi tersebut antara lain diarahkan untuk menyesuaikan mekanisme pengawasan dengan perkembangan perdagangan digital.

Direktur Pestisida Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Nelson Metubun mengatakan perkembangan e-commerce memberikan kemudahan bagi petani dalam memperoleh sarana produksi. Namun, kondisi tersebut sekaligus membuka peluang beredarnya produk pestisida yang tidak memiliki izin.

"Kami perlu regulasi terbaru yang bisa mengimbangi dinamika peredaran pestisida di lapangan. Revisi fokus pada dua poin utama, yakni pengawasan penjualan di e-commerce serta pengetatan mekanisme post-border di pelabuhan utama seperti Jakarta, Surabaya, dan Medan," kata Nelson dalam forum AgrochemBiz Show Indonesia 2026 di Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Menurut dia, pengawasan post-border atau pemeriksaan barang setelah keluar dari wilayah kepabeanan menjadi penting karena bahan baku pestisida masuk dalam kategori bahan berbahaya. Pengawasan yang lebih ketat diperlukan untuk memastikan produk yang beredar memenuhi ketentuan keamanan dan memiliki izin yang sesuai.

Langkah tersebut diharapkan tidak hanya melindungi petani dari produk ilegal, tetapi juga menjaga kualitas produk pertanian dan keamanan pangan.

Di sisi lain, Kementan memastikan ketersediaan pestisida untuk mendukung program peningkatan produksi pertanian. Untuk menopang program strategis nasional, termasuk cetak sawah dan optimalisasi lahan, pemerintah telah menyalurkan buffer stock sekitar 5,9 juta liter pestisida kepada kelompok tani dan balai proteksi di berbagai wilayah Indonesia.

Pengawasan juga diarahkan kepada produsen dan pemegang izin edar. Pemerintah menegaskan akan memberikan sanksi terhadap pelaku usaha yang tidak memenuhi ketentuan.

Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian Indra Zakariya Rayusman mengatakan pestisida merupakan bahan yang penggunaannya perlu diawasi secara ketat. Karena itu, pemerintah melakukan evaluasi terhadap pemegang izin edar yang tidak memenuhi komitmen regulasi maupun ketentuan pengujian.

"Pestisida adalah bahan berbahaya yang pengawasannya harus ketat. Bagi pemegang izin yang tidak memenuhi komitmen regulasi atau masa berlaku pengujiannya habis, kami akan lakukan evaluasi bersama dan sanksi administratif berupa pencabutan izin edar," kata Indra.

Pengetatan pengawasan dinilai penting untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat di industri pestisida. Produk ilegal dan palsu tidak hanya berpotensi merugikan petani, tetapi juga dapat menciptakan persaingan harga yang tidak sehat dengan produsen yang telah memenuhi standar dan ketentuan perizinan.

Kementan juga mendorong keterlibatan industri dalam membangun ekosistem perlindungan tanaman yang lebih baik. Kolaborasi antara pemerintah, produsen dalam negeri, pemasok internasional, akademisi, dan pelaku usaha dinilai diperlukan untuk memastikan ketersediaan pestisida yang aman dan bermutu.

Hal tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam AgrochemBiz Show Indonesia 2026 yang digelar Asosiasi Produsen Pestisida Indonesia (APROPI) dan AgrochemBIZ pada 15–16 September 2026.

Forum tersebut mengangkat tema "Menyediakan Pestisida Bermutu untuk Mendorong Kualitas Pangan" dan mempertemukan regulator, produsen, pemasok, serta akademisi.

Pemerintah berharap penguatan pengawasan, termasuk di kanal digital dan pintu masuk barang impor, dapat menekan peredaran pestisida ilegal sekaligus memperkuat industri pestisida nasional.

Dengan pengawasan yang lebih ketat dan ketersediaan produk yang memenuhi standar, petani diharapkan memperoleh akses terhadap sarana perlindungan tanaman yang aman dan bermutu untuk mendukung produktivitas pertanian dan ketahanan pangan.

Berita Lainnya

Rekomendasi