Selasa 06 Oct 2026 22:26 WIB

BPK Serahkan IHPS I 2026 kepada DPR, Ini Isu yang Disorot

Hasil pemeriksaan BPK mencatat sejumlah persoalan.

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2026 kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Foto: BPK
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2026 kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2026 kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. IHPS I Tahun 2026 memberikan gambaran komprehensif mengenai hasil pemeriksaan BPK, sekaligus merefleksikan kontribusi pemeriksaan BPK dalam menjaga akuntabilitas, memperbaiki tata kelola, serta melindungi keuangan negara.

IHPS I Tahun 2026 menunjukkan bahwa tata kelola keuangan negara membutuhkan sinergi lintas sektor agar kompleksitas dan keterkaitan antarpermasalahan dapat diselesaikan secara lebih menyeluruh dan berkelanjutan.

Baca Juga

“Dalam kerangka inilah, BPK menyoroti tiga isu strategis yang memerlukan perhatian dan komitmen bersama, yaitu ketahanan energi, optimalisasi penerimaan negara, serta layanan pendidikan dan kesehatan,” jelas Ketua BPK Isma Yatun dalam penyerahan IHPS I Tahun 2026 di Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Terkait ketahanan energi, BPK merekomendasikan pemerintah untuk memperjelas status kelembagaan SKK Migas serta menuntaskan hambatan perizinan dan komersialisasi pada Proyek Strategis Nasional (PSN).

Sementara itu, pada optimalisasi penerimaan negara, BPK menemukan permasalahan hilangnya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas tarif visa tenaga kerja asing, serta potensi penerimaan dari pidana denda atas penyalahgunaan izin tinggal. BPK juga mengungkapkan hilangnya kesempatan memperoleh PNBP pada sektor perikanan tangkap.

Pada sektor pendidikan, pengelolaan dana bantuan operasional satuan pendidikan pada 288 pemerintah daerah belum sepenuhnya sesuai ketentuan. Pada layanan kesehatan, pembayaran bantuan iuran peserta jaminan kesehatan pada 57 pemerintah daerah belum didasarkan pada data kepesertaan yang valid dan mutakhir sehingga berisiko tidak tepat sasaran.

Selain itu, IHPS I Tahun 2026 juga menyajikan upaya BPK dalam mendukung penyelamatan keuangan negara senilai Rp 49,28 triliun. Angka tersebut merupakan akumulasi dari nilai permasalahan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan, serta temuan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan.

Dari jumlah tersebut, sebesar Rp 1,80 triliun telah dikembalikan ke kas negara, daerah, perusahaan, atau badan lainnya saat pemeriksaan berlangsung.

Lebih lanjut, Ketua BPK menegaskan bahwa dampak dari pemeriksaan BPK sangat ditentukan oleh tindak lanjut entitas. Sampai dengan Semester I Tahun 2026, sebanyak 81,4 persen rekomendasi hasil pemeriksaan periode 2005–2025 telah selesai ditindaklanjuti.

Pelaksanaan tindak lanjut ini secara kumulatif telah menghasilkan penyetoran uang dan/atau penyerahan aset kepada negara, daerah, atau perusahaan dari 2005 hingga Semester I Tahun 2026 sebesar Rp 163,61 triliun, termasuk Rp 3,68 triliun yang berasal dari hasil pemeriksaan periode 2025.

Pada Semester I Tahun 2026, BPK merangkum 762 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang terdiri atas 706 LHP Keuangan, 20 LHP Kinerja, dan 36 LHP Dengan Tujuan Tertentu.

BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2025. Selain itu, BPK juga memberikan opini WTP kepada 96 Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) dan satu Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN), serta opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas satu LKKL.

Dari 546 Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang diperiksa, 509 entitas memperoleh opini WTP, 35 memperoleh opini WDP, dan dua pemda mendapat opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP).

BPK juga memeriksa empat laporan keuangan badan lainnya, yakni LK Tahunan Bank Indonesia, LK Otoritas Jasa Keuangan, LK Lembaga Penjamin Simpanan, dan LK Badan Pengelola Keuangan Haji Tahun 2025 dengan opini WTP.

BPK berharap DPR dapat menggunakan IHPS ini sebagai bahan pengawasan sesuai dengan kewenangannya serta mendorong penyelesaian berbagai permasalahan lintas sektor demi perbaikan kinerja dan efektivitas program pemerintah.

“Bagi BPK, keberhasilan pemeriksaan tidak berhenti pada rekomendasi, tetapi pada perubahan yang dihasilkannya, yaitu kerugian dipulihkan, tata kelola diperbaiki, dan manfaat keuangan negara semakin nyata bagi masyarakat,” tegas Ketua BPK.

Berita Lainnya

Rekomendasi