REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tarif tebusan pengampunan pajak masih bisa berubah dari yang sekarang diusulkan pemerintah dalam draf RUU Pengampunan Pajak. Pemerintah masih mencari tarif ideal agar repatriasi dana dan tambahan penerimaan negara bisa maksimal.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menegaskan, tarif yang diusulkan sekarang bukanlah keputusan final. "Kami ingin yang terbaik, yang bisa membuat orang tertarik repatriasi tapi juga memberi penghasilan yang lumayan," kata Bambang di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (30/5).
Dalam draf RUU Pengampunan Pajak, pemerintah mengusulkan tarif berjenjang 1-3 persen jika dana yang selama ini ditempatkan di luar negeri, dikembalikan ke Indonesia. Namun, jika dana tersebut hanya dilaporkan dan tidak ditempatkan di Indonesia atau sebatas deklarasi aset, tarifnya dikenakan 2-6 persen.
Kalangan pengamat perpajakan menganggap, tarif tersebut tidak ideal karena perbedaan tarif deklarasi dengan repatriasi terlalu dekat. Dikhawatirkan, para wajib pajak cenderung memilih sebatas mendeklarasi asetnya, bukan repatriasi karena perbedaan tarif yang terlalu sedikit.
"Pokoknya, sampai sekarang belum ada keputusan final. Nanti, kita lihat yang terbaik yang mana," ujar Bambang.