Selasa 17 May 2016 17:01 WIB

Target Proyek Listrik 35 Ribu MW Terancam Mundur

Red: Nur Aini
Presiden Jokowi meresmikan proyek listrik 35 ribu MW.
Foto: Antara
Presiden Jokowi meresmikan proyek listrik 35 ribu MW.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian ESDM menyatakan mega proyek 35 ribu MW dipastikan akan mundur jika revisi rencana umum penyediaan tenaga listrik (RUPTL) periode 2016-2025 tidak diserahkan PT PLN (Persero) sebelum batas waktu 20 Mei 2016.

"Kalau molor, berarti ada semacam pemunduran target. Yang seharusnya tahun ini sudah bangun sekian, jadi mundur sekian," kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM Sujatmiko usai bincang dengan wartawan di Jakarta, Selasa (17/5).

Dengan demikian, kata Sujatmiko, perlu ada program untuk mengambilalih program yang terhambat tersebut.

Ia juga mengatakan jika hingga 20 Mei mendatang PLN tak juga menyerahkan RUPTL, pemerintah akan menetapkannya dengan data yang ada ditambah penyelarasan program 35 ribu MW.

Menurut dia, dengan adanya RUPTL, ada landasan yang jelas tentang program-program nasional sehingga bisa dipantau dengan jelas. Bagi investor, keberadaan RUPTL juga dinilai membantu karena ada kepastian peluang yang bisa mereka ambil. RUPTL itu, kata dia, juga bisa dimanfaatkan pemerintah daerah setempat dalam penyelesaian masalah lahan untuk pembangkit atau transmisi. "Di situ akan dilihat lokasi pembangkit, transmisi sehingga kalau ada masalah lahan atau tata ruang, pemda terkait bisa bantu penyelesaiannya," ujarnya.

Sujatmiko menuturkan, jika RUPTL bisa diserahkan tepat waktu pada Januari lalu, program 35 ribu MW saat ini sudah masuk tahap pelelangan. "Tapi kan ini mundur, lelang juga mundur. Makanya yang penting 2016 ini lelang harus selesai semua kalau mau 2019 (target) terpenuhi, sehingga ke depan tinggal bangun saja," katanya.

Kementerian ESDM meminta PT PLN (Persero) menyerahkan rencana umum penyediaan tenaga listrik (RUPTL) periode 2016-2025 sebelum 20 Mei 2016. PLN telah dikirimi surat pada 12 Mei lalu agar direksi menyerahkan RUPTL sebelum 20 Mei 2016.

Jika melewati batas 20 Mei 2016 tersebut, berarti Direksi PLN melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012.

RUPTL merupakan acuan pelaksanaan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan dalam kurun waktu 10 tahun ke depan. RUPTL PLN 2016-2025 seharusnya disahkan awal Januari 2016 untuk kemudian disetujui Menteri ESDM, tetapi belum juga diberikan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement