REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF sedang melakukan upaya pengembangan instrumen yaitu Efek Beragun Aset (EBA) Syariah berbentuk Surat Partisipasi (EBAS-SP).
Direktur Utama SMF, Raharjo Adisusanto menjelaskan, hal tersebut merupakan bagian dari amanat pemerintah yang untuk pelaksanaanya telah diterbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 20/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan EBA Syariah.
"Penerbitan produk EBAS-SP, diharapkan dapat mengoptimalkan potensi pasar modal syariah di Indonesia. Dalam menggawangi upaya tersebut, kami telah menjalin kerja sama dengan Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI) pada 3 Maret 2016, untuk melakukan sosialisasi dan kajian pengembangan pembiayaan berbasis syariah, melalui seminar bertajuk “Pembiayaan Properti dan Investasi Syariah untuk Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia," kata Raharjo Adisusanto, Rabu (27/4).
Terkait pengembangan EBAS-SP tersebut, Raharjo menambahkan bahwa masih dibutuhkan dukungan dari semua pihak, baik perbankan maupun regulator agar penerbitan EBAS-SP dapat segera terealisasi.
EBA Syariah SP ini, kata Raharjo, akan menjadi instrumen diversifikasi untuk memperoleh kembali dana yang telah disalurkannya dalam bentuk KPR Syariah tanpa perlu menunggu tagihan KPR yang dimilikinya jatuh tempo.
"Selanjutnya sumber pendanaan KPR Syariah yang disekuritisasi akan digantikan dengan dana investor pasar modal yang berjangka panjang sehingga akan mengurangi kesenjangan jangka waktu (maturity mismatch) serta membantu memitigasi risiko pembiayaan bagi bank syariah,"katanya.