Selasa 26 Apr 2016 18:30 WIB

Perpanjangan Masa Eksplorasi tak Ubah Kontrak Bagi Hasil

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nur Aini
Kilang minyak
Foto: VOA
Kilang minyak

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Kerja Khusus Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menilai perpanjangan masa eksplorasi belum tentu akan mengubah total masa kontrak keseluruhan yang tertuang dalam kontrak bagi hasil (PSC). Kepala Humas SKK Migas Elan Biantoro mengatakan, memang sejumlah Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) telah mengajukan sejumlah insentif menyusul harga minyak dunia yang rendah.

Elan menjelaskan, berdasarkan ketetapan di dalam kontrak bagi hasil maka masa eksplorasi yang normalnya dilakukan selama dua kali tiga tahun (enam tahun) memang bisa diperpanjang dengan tambahan dua kali dua tahun. Artinya, total masa eksplorasi tetap selama 10 tahun.

"Terkait insentif perpanjangan masa eksplorasi sebetulnya itu sepenuhnya keputusan Kementerian ESDM. Kalau kami tentu berpegang pada PSC yang sudah ada. Perpanjangan masa eksplorasi tetap 10 tahun," kata Elan, di Jakarta, Selasa (26/4).

Meski begitu, Elan mengaku bahwa hal yang wajar ketika KKKS meminta insentif saat ini. Alasannya, kondisi keuangan perusahaan memang memaksa kontraktor untuk melakukan efisiensi termasuk memangkas kegiatan eksplorasi.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengakui sudah mendengar permintaan KKKS atas sejumlah insentif termasuk perpanjangan masa eksplorasi. Ia menjelaskan nantinya sejumlah insentif ini akan dituangkan dalam Peraturan Menteri (Permen). Meski begitu, ia mengaku belum ada keputusan apakah perpanjangan masa eksplorasi akan ikut mengubah periode kontrak bagi hasil atau tidak.

"Keadaan harga minyak rendah kan dorongan untuk eksplorasi rendah sekali karena hitungan nggak masuk. Sehingga mungkin sedang dipertimbangkan akan ada masa ekstensi (eksplorasi) setelah harga yang begitu rendah mereka butuh berapa tahun," ujarnya.

Baca juga: Kontraktor Migas Ramai-Ramai Minta Perpanjangan Masa Eksplorasi

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement