REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) menanggapi insiden kecelakaan kerja dengan serius dan melaksanakan proses investigasi bersama para pemangku kepentingan seperti SKK Migas Sumbagut, Ditjen Migas ESDM, Disnaker Riau dan Kepolisian Daerah Provinsi Riau.
Secara tegas Direktur Utama PHR, Jaffee A Suardin menyampaikan, jika ditemukan ketidakpatuhan dalam pelaksanaan kerja, maka akan membawa konsekuensi berupa tindakan tegas, sampai dengan sanksi hitam dari daftar rekanan. "PHR senantiasa mengupayakan keselamatan kerja dan akan terus menjadikannya prioritas utama dalam operasi di WK Rokan," ucap dia, Senin (23/1/2023).
Semua pihak, ungkap Jaffee, langsung terjun ke lapangan untuk memantau dan investigasi secara menyeluruh. Selain itu, memastikan aspek keselamatan pekerja selalu menjadi prioritas utama dalam menjalankan operasi.
PHR di saat yang sama, meminta seluruh kontraktor atau mitra kerja untuk menampilkan kinerja berkualitas dan melaksanakan kegiatan operasi dengan memperhatikan, mengedepankan dan menerapkan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) secara seksama serta berkesinambungan.