Selasa 26 Apr 2016 16:00 WIB

OJK Libatkan Pelaku Industri Susun Regulasi Fintech

Red: Nur Aini
Logo of Financial Service Authority or Otoritas Jasa Keuangan (OJK) in Indonesian language. (illustration)
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Logo of Financial Service Authority or Otoritas Jasa Keuangan (OJK) in Indonesian language. (illustration)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan memastikan akan terus memanggil sejumlah pihak terkait, salah satunya pelaku industri untuk menyusun regulasi industri jasa keuangan berbasis teknologi atau Financial Technology (Fintech).

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani mengatakan keterlibatan pelaku industri Fintech dibutuhkan untuk memberikan masukan mengenai poin-poin yang akan diatur dalam regulasi Fintech dan ditargetkan tahun ini regulasi akan rampung.

"Akan diatur, tahun ini mesti jadi. Tapi kan begini, Fintech itu bukan hanya melibatkan satu industri di IKNB saja, tapi juga perbankan dan pasar modal. Jadi sekarang sedang kami siapkan sebuah aturan yang satu untuk semuanya, sehingga nanti tinggal detailnya saja, tapi kami sedang bahas kok," ujar Firdaus di Jakarta, Selasa (26/4).

Ia menuturkan, respon para pelaku industri Fintech sendiri cukup positif terkait dengan rencana OJK untuk membuat aturan tesebut. Bahkan menurutnya, para pelaku industri sendiri yang meminta untuk segera diatur.

"Memang mereka minta diatur bersama OJK, katanya kalau gak diatur mereka kesulitan. Misalnya ketika mengajukan kredit buat permodalan dengan bank. Bank kan tanya anda diawasi siapa, kan seperti itu," ujar Firdaus.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad menambahkan, pihaknya juga akan bekerjasama dengan otoritas di beberapa negara seperti Singapura dan Cina untuk mengetahui bagaimana negara-negara tersebut mengatur industri fintech. "Kami juga berencana menggelar Fintech Festival agar bisa lebih dekat dan memahami keberadaan mereka," kata Muliaman.

Muliaman pun mempersilakan perusahaan Fintech untuk beroperasi meskipun sementara belum ada regulasi khusus yang mengatur industri Fintech. "Yang ada sekarang silakan beroperasi, tapi mereka harus sering-sering bertemu dengan kami. Melaporkan seperti apa kegiatannya," ujarnya.

CEO sekaligus Pendiri perusahaan Fintech UangTeman.com Aidil Zulkifli mengatakan, pihaknya telah berdiskusi dan menyampaikan masukan-masukan kepada OJK. "Kami juga memberikan materi-materi riset sebagai referensi dan apresiasi ke OJK dan wujud keinginan kami untuk memberikan masukan yang tepat ke OJK dalam hal regulasi ini," kata Aidil.

Menurutnya, selama satu tahun beroperasi di Indonesia, ia melihat ada beberapa fokus yang harus diperhatikan dalam pembuatan regulasi. Di antaranya soal perlindungan konsumen yang kuat, standar sistem online yang aman, perlindungan data konsumen, agen penagih yang terstandarisasi (bukan debt collector) dan manajemen keuangan dan risiko yang kuat untuk pemberi pinjaman online (digital).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement